Ambon (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku membuat program baru berupa penyediaan nomor call center bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan dan pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Yankum Datun).

"Kami ingin menyediakan pelayanan hukum dengan akses yang mudah dan cepat serta murah bagi masyarakat karena mempertimbangkan kondisi geografis wilayah Maluku yang terdiri dari pulau-pulau," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku, Agus Sirait, di Ambon, Jumat.

Nomor call center yang bisa dihubungi masyarakat setiap saat adalah 0813 4411 4002 sedangkan alamat emailnya posyankumdatunkejatimaluku@ gmail.com.

Menurut Agus, tujuan pembentukan call center ini adalah Kejati Maluku dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara optimal.

Karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Kejati Maluku karena perjalannya dari pulau-pulau cukup jauh sehingga cukup lewat call center dan email saja

Nantinya jaksa akan menganalisa serta membahas semua permasalahan yang disampaikan masyarakat sehingga pelayanan ini dapat terwujud walau pun tidak harus datang ke kantor Kejati.

"Ini program kita untuk membuka pelayanan atas semua permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara untuk disampaikan secara langsung lewat sarana yang ada," ujar Agus.

Kalau pun ada masalah-masalah hukum di bidang lain yang disampaikan masyarakat lewat bidang Datun nantinya akan diteruskan ke bidang yang berkompeten dan jawaban balasananya akan disampaikan.

Personel yang mengelola call center serta email ini setiap hari bergantian dari bidang perdata dan tata usaha negara.

"Program ini sebagai bentuk pos pelayanan hukum yang harus dilakukan secara konvensional, di mana orangnya perlu datang dan bertatap muka secara langsung, tetapi kedepannya boleh melalui email," katanya.

Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024