Makassar (Antara Sulsel) - Kementerian Perdagangan akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada tiga komuditas pokok menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri sebagai bagian dari menekan lonjakan harga.

"Sudah ditetapkan Kemendag hari ini. Itu dilakukan untuk keseimbangan harga agar tidak merugikan produsen dan konsumen," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel Hadi Basalamah di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Meski telah ditetapkan, kata dia, masyarakat tidak perlu risau, karena itu berlaku di pasar retail saja, dan belum diberlakukan secara menyeluruh di pasar tradisional.

Tiga komuditas tersebut yakni gula pasir dengan Het Rp12.500 per kilogram, minyak goreng HET Rp11 ribu per liter dan daging sapi beku dengan Het Rp80 ribu per kilogram.

"Tadinya tidak ada penetapan harga segitu, itu hanya fleksibel saja, harga akan menyesuaikan mekanisme pasar, sehingga langkah ini dilakukan untuk menyeimbangkan harga-harga," paparnya.

Kendati dengan adanya penetapan itu, kata dia, pihaknya mendukung langkah Pemerintah Pusat sebagai jalan keluar menekan spekulasi harga-harga memasuki bulan ramadan dan menjelang hari raya.

"Kalau kita di Sulsel harga selalu stabil. Meski begitu tetap dikontrol dan tentu langkah Pemerintah Pusat sangat baik guna mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok saat ramadan dan Idul Fitri," tambahnya.

Sebelumnya, penetapan HET kepada tiga komuditas itu merupakan kesepakatan antara Kementerian Perdagangan bersama Asosiasi pengusaha retail. Itu dilakukan agar pengusaha tidak melakukan spekulasi dengan menaikkan harga jelang ramadan dan lebaran.

Kemendag telah menetapkan kebijakan HET untuk tiga komoditas, yakni gula, minyak goreng, dan daging guna menjaga stabilitas harga ketiga bahan pokok tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan belasan distributor gula, minyak goreng, dan daging.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pasar ritel modern sebagai pasar harga acuan (price leader) dipastikan tidak akan menjual tiga komoditas pangan tersebut lebih dari HET yang ditetapkan. Kebijakan penetapan harga ini mulai berlaku 10 April atau hari ini.

Untuk harga jual gula dari produsen yang disepakati sebesar Rp11.900 per kilogram dengan kemasan satu kilgram, dan Rp10.900 per kilogram dalam ukuran 50 kilo gram untuk dikemas ulang sebesar satu kilogram oleh masing-masing ritel.

Sedangkan kebutuhan gula sebanyak 11.520 ton per bulan dengan batas waktu pembayaran yang ditetapkan selama 14 hari. Untuk daging beku, harga jual dari distributor sebesar Rp75 ribu per kilogram dan dijual di ritel Rp80 ribu per kilogram. Rata-rata kebutuhan daging sebanyak 122,5 ton per bulan dengan batas waktu pembayaran yang ditetapkan 14 hari.

Sementara untuk minyak goreng, harga jual dari produsen Rp10.500 per liter dan dijual di ritel Rp11 ribu per liter.

Kebutuhan komoditas ini sebanyak 9,22 juta liter per bulan, di antaranya akan dipenuhi dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) 2,10 juta liter dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) 1,80 juta liter.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024