Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemrov Sulbar) melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dalam upaya penegakan dan kemajuan hak azasi manusia (HAM) di daerah itu.

Penandatanganan nota kesepahaman antara kedua lembaga pemerintah tersebut masing-masing dilakukan oleh Sekda Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin dan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Mualimin Abdi disaksikan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sulbar Farida di Mamuju, Rabu.

Kerja sama Pemprov Sulbar dan Direktorat Jendral HAM RI itu meliputi dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan kemajuan HAM di Sulbar.

Selain itu juga dalam rangka rapat koordinasi pelaksanaan rencana aksi nasional hak asasi manusia (Ranham) di Provinsi Sulbar, yang bertujuan agar pelaksanaan Ranham dapat berlansung baik dan benar, serta memenuhi syarat yuridis dalam pelaksanaannya.

Sekda Provinsi Sulbar Ismai Zainuddin mengatakan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tersebut akan menjadi kemajuan penegakan HAM dan juga sebagai salah satu kemajuan pembangunan di daerah itu.

"Pada prinsipnya bukan hanya kerja sama di bidang HAM, tetapi banyak sektor lain yang bisa dikerjasamakan dengan Kemenkumham dalam rangka menjalankan pemerintahan di Provinsi Sulbar," ujarnya.

"Pemprov tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus menggandeng institusi yang punya pengalaman terutama di sektor HAM sebab ini menyentuh hak-hak kemanusiaan yang ada di Sulbar," katanya lagi.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sulbar Farida saat menyampaikan sambutannya menjelaskan Ranham adalah kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan dokumen memuat sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas Ranham Indonesia.

"Ranham ini yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan Ranham merupakan salah satu syarat dalam pembangunan hukum nasional yang dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti serta mengikat semua lembaga.

Menurut dia, salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya perlindungan HAM bagi setiap warga negara pasal 281 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, kemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab pemerintah.

Sementara itu Direktur Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Mualimin Abdi mengatakan implementasi pelaksanaan Ranham adalah mendirikan wibawa pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karena itu, lanjut Mualimin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkewajiban untuk memulai memikirkan serta segera mengimplementasikan nilai-nilai HAM sebagai mana yang dicanangkan dalam rencana aksi nasional HAM.

"Pemerintah Sulbar berkewajiban segera mengimplementasikan aksi-aksi dari rencana aksi nasional HAM dan selanjutnya dilaporkan kepada Staf Presiden, kalau tidak melaksanakan itu maka akan mendapatkan rapor merah," ujarnya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024