Makassar (Antara Sulsel) - Bupati Luwu Utara (Lutra) Indah Putri Indriani sebagai saksi dalam perkara korupsi penggunaan dana insentif daerah di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, mengakui meneken DID.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) diminta majelis hakim untuk dengar kesaksian Bupati Lutra Indah Putri Indriani dalam perkara penggunaan dana insentif daerah (DID) pada tahun anggaran 2010 s.d. 2011 senilai Rp24,1 miliar.

Sidang yang berjalan lebih dari 1 jam itu dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anzar Majid.

Hakim Anzar beberapa kali mencecar pertanyaan kepada Indah bahwa siapa yang bertanggung jawab dan berhak menandatangani usulan kegiatan anggaran DID apakah dirinya saat itu menjabat Wakil Bupati atau Bupati?

Dalam sidang tersebut, Indah mengakui menandatangani surat tersebut pada bulan Agustus 2011, kemudian menyerahkan ke Kementerian Keuangan. Hal itu dilakukan agar anggaran DID sebesar Rp24,1 miliar bisa segera dicairkan.

"Saya yang menandatangani surat rencana penggunaan anggaran DID. Pada saat itu saya masih menjabat Wakil Bupati Lutra," ucap Indah kepada Majelis Hakim.

Meski dirinya berdalih terpaksa mengambil alih dengan menandatangani surat yang terlampir di rencana kerja anggaran (RKA) karena bupati saat itu dijabat Arifin Junaid sedang berada di Kalimantan.

Akan tetapi, berdasarkan pedoman petunjuk teknis seharusnya bertanda tangan adalah bupati sebagai pimpinan tertinggi di daerah itu.

"Saat itu saya terpaksa menandatangani sebab Pak Bupati tidak berada di tempat, sedang dinas luar. Kalau tidak salah berada di Kalimantan," katanya dengan suara serak.

Namun, dalam perjalanannya, surat yang Indah tanda tangani ditolak Kementerian Keuangan karena tidak sesuai dan bukan kewenangannya. Meski demikian, anggaran itu tetap cair sebab ada surat lain yang sama ditandatangani bupati.

"Waktu itu ada dua surat usulan kegiatan, satu ditandatangani oleh Bupati, sementara satu lainnya saya bertanda tangan, waktunya pun sama 1 Agustus 2011. Memang berdasarkan pedoman harus ditandatangani oleh Bupati," paparnya.

Meski dirinya mengatakan bahwa kedua surat tersebut berbeda orang yang menandatangani, usulan dalam item kegiatan tetap sama, yakni belanja modal dan belanja barang.

Dengan perincian belanja modal, yakni rehabilitasi gedung SD, SMP, dan SMA, sedangkan belanja barang berupa alat peraga, konsultasi, dan pelatihan.

"Saya sudah lega sudah mengklarifikasi terkait dengan materinya sidang, dan kita sudah dengar bersama tadi `kan," katanya saat ditanya wartawan usai sidang.

Sebelumnya, keterangan mantan Bupati Lutra Arifin saat sidang lalu menuturkan terdapat perbedaan jumlah item pada usulan rencana kegiatan, termasuk anggaran yang ditandatanganinya dengan yang Indah Putri tandatangani.

Rencana anggaran yang dibuatnya terlampir 103 item berisi kegiatan fisik dan kegiatan nonfisik berupa pengadaan alat peraga, sedangkan usulan diajukan Indah Putri terlampir hanya 83 item didominasi kegiatan nonfisik

Alhasil, Kementerian Keuangan menyetujui usulan rencana anggaran sebesar Rp24 miliar itu dengan program kegiatan 103 item sebagaimana ditandatangani Arifin lengkap dengan stempel sah.

Akan tetapi, pada kenyataannya kegiatan fisik tidak terlaksana dan kegiatan nonfisik sudah terlaksana. Hal inilah yang menimbulkan temuan penyimpangan anggaran yang diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

Saksi lainnya juga dihadirkan pada sidang lalu guna mengungkap adanya keterlibatan Indah, yakni Adam Jaya selaku staf Inspektorat Pemda Lutra, Halid Harbi Sekretaris Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Pemkab Lutra, dan Qadri Kepala Subperencanaan Pemkab Lutra.

Saksi Halid selaku Sekretaris Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Pemkab Lutra mengaku bila RKA yang diajukan ke Kementerian Keuangan waktu itu merupakan RKA yang ditandatangani Indah menjabat sebagai Wakil Bupati Lutra.

"Akan tetapi, RKA itu ditolak Kementerian dengan alasan bahwa seharusnya bertanda tangan adalah bupati bukan wakil bupati. Bupati Lutra saat itu Arifin," katanya.

Kedua terdakwa pun membantah keterangan saksi, khususnya keterangan saksi Adam Jaya dengan menyatakan bila perencanaan pengerjaan merupakan atas permohonan kedua terdakwa.

Agung menjelaskan bahwa RKA ada dua yang terbit, yakni pertama ditandatangani oleh Bupati Lutra Arifin. Dalam perencanaannya terdapat 80 persen jenis kegiatan fisik dan 20 persen jenis kegiatan pengadaan.

Namun, RKA yang ditandatangani Wakil Bupati Indah Putri Indriani diubah menjadi 80 persen pengadaan dan 20 persen jenis kegiatan fisik.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024