Makassar (Antara Sulsel) - Pengurus Pergerakan Difabel untuk Kesetaraan (PerDik) dan KPU Makassar melakukan pertemuan untuk kerja sama memutakhirkan data pemilih difabel yang memiliki hak pilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Makassar tahun 2018.

Direktur PerDIK Abdul Rahman di Makassar Jumat mengatakan pertemuan itu untuk menyamapakan persepsi sebelum dilakukan pemuktahiran data pemilih kategori difabel untuk terdaftar pemilih Pilkada Makassar tahun depan.

"Kami juga menyerahkan contoh formulir pendataan difabel yang bisa digunakan KPU pada saat melakukan verifikasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di lapangan nanti," katanya.

Formulir itu berisi sejumlah informasi untuk mengkategorisasikan jenis difabel pada saat panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) yang ditunjuk KPU melakukan verifikasi secara faktual di lapangan.

Pria yang akrab disapa Gusdur itu menjelaskan dalam perundang-undangan sebelumnya disebutkan bahwa kategori difabel hanya empat, yakni difabel netra, difabel rungu, difabel daksa dan difabel grahita.

Tetapi, lanjut dia, adanya undang-undang baru yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas menyebutkan ada 22 jenis difabel, dan khusus kelompok difabel grahita kini berkembang jenisnya yang terdiri atas autis, down syndrom, dan cerebral palsy.

"Dulunya hanya ada empat kategori, sekarang ada banyak. Nah, hal inilah kita dorong agar KPU juga nanti sudah mengkategorisasikan pemilih difabel sesuai jenisnya," ujar dia.

Selain itu, kata Gusdur, PerDIK juga akan mengawal dalam proses pendataan pemilih difabel hingga terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada nanti.

Dalam formulir tersebut, kata dia, juga berisi pertanyaan soal alat aksesibitas apa saja yang dibutuhkan difabel untuk bisa menjangkau tempat pemungutan suara (TPS).

"Alat itu nanti bisa menjadi rekomendasi kepada Puskesmas untuk memfasilitasi mereka, seperti bila ada yang ingin kursi roda, maka Puskesmas bisa memfasilitasinya," kata Gusdur.

Dalam pertemuan itu, PerDIK dan KPU Kota Makassar juga membahas beberapa masalah difabel antara lain masalah aksesibilitas difabel di TPS, sosialisasi khusus difabel hingga rumusan pertanyaan untuk debat kandidat nanti.

"Karena pengalaman pilkada sebelumnya masih ada TPS yang berada di lantai dua. Ini sangat sulit diakses bagi difabel. Begitu juga kalangan ibu hamil," ujarnya.

Pada kesempatan itu Pihak PerDik juga berterima kasih kepada KPU yang membuka diri untuk memperbaiki sistem pendataan pemilih untuk bisa memberikan akses bagi kelompok difabel pada pilkada Kota Makassar.

Sementara Anggota KPU Kota Makassar Rahma Sayed menyambut baik rencana kerja sama yang nantinya bisa membantu KPU dalam pemuktahiran data pemilih khususnya klafikasi difabel dalam kolom keterangan DPT nanti.

Menurut dia, bila konten formulir pendataan difabel nanti sudah disepakati antara KPU dan PerDIK maka akan digunakan saat Pantarlih melakukan verifikasi faktual di lapangan.

"KPU akan terbantu dalam pendataan difabel ini nanti," kata dia.

Rahma juga menjelaskan, dalam proses pendataan nantinya, KPU Makassar akan melakukan `door to door` dengan melibatkan warga difabil itu.

"Kami akan melibatkan kawan-kawan difabel dalam proses verifikasi aktual pemilih nanti, sekaligus juga bisa memetakkan jenis pemilih difabel. Komitmen kita ingin akomodir seluruh pemilih tanpa terkecuali," tegasnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024