Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mempertanyakan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Sampai saat ini kita tidak tahu seperti apa progresnya, padahal kami berharap tim saber Pungli mampu membongkar borok yang selama ini terjadi di BPN Gowa," ucap Wakil Direktur ACC Kadir Wakanubun di Makassar, Kamis.

Menurut dia, penangkapan oknum pegawai BPN tersebut diketahui menjabat Kepala Sub Seksi Pendaftaran Tanah bernama Faisal pada Februari lalu, hingga kini tidak ada kabar kelanjutan penanganannya.

Pihaknya mendesak agar tim Saber Pungli yang telah melakukan OTT menjelaskan ke publik sejauh mana penanganan dari penangkapan itu. Senan, sudah seharusnya kasus ini sudah masuk pada tahap penuntutan.

"Kasus ini justru tidak jelas rimbanya. Lambannya penanganan pada kasus ini seolah-oah membuktikan ada kekuatan besar di tubuh BPN yang tidak bisa disentuh hukum," beber mantan aktivis PMII itu.

Melalui ACC Sulawesi, kata Kadir, akan terus meminta penjelasan kepada Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut sejauh mana langkah hukumnya jangan sampai melempem.

Mengingat kasus ini, lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat, dan jangan sampai kepercayaan penegak hukum itu luntur dan masyarakat enggan melapor membuat kasus-kasus pungli serta korupsi menjadi hilang.

"Kami akan bersurat ke Tim Saber Pungli untuk mempertanyakan progress kasus ini. Jangan sampai OTT hanya pencitraan diatas kertas tapi tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif," katanya.

Mendiamkan kasus, tambah dia, berarti melindungi pelaku tindak pidana, atau sama dengan mempermainkan hukum. Mempermainkan hukum sama dengan kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, Seorang oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Sulsel Fizal bersama supir pribadinya Ancu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polda Sulsel, Rabu 22 Februari 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan saat itu Ancu diamankan sebagai supir Faisal.

"Dia ditangkap di depan kantor BPN Gowa bersama uang sebesar Rp2,17juta sebagai uang adminisitrasi. Korban malah diminta lagi menyerahkan uang Rp13 juta untuk pengurusan pemisahan lahan dalam sertipikat," kata Dicky.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024