Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan Asisten I Bidang Pemerintahan pada Pemerintah Kota Makassar Muh Sabri yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyewaan lahan negara karena menjadi fasilitator proses tersebut.

"Hari ini ada tiga yang ditetapkan menjadi tersangka, MS yang pejabat Pemkot Makassar serta dua warga lainnya, yakni JR dan Rd," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Kamis.

Ia mengungkapkan, peran dari para tersangka, yakni Muh Sabri karena bertindak selaku fasilitator antara dua tersangka lainnya dengan PT PP selaku pelaksana pekerjaan.

Kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah pelaksana pekerjaan PT PP melakukan pelaporan atas penyewaan lahan tersebut.

"Sabri ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menfasilitasi dalam proses penyewaan lahan antara PT PP selaku pelaksana pekerjaan dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan," katanya.

Salahuddin mengaku, hingga ditetapkannya ketiga orang tersangka itu, penyidik pidana khusus (pidsus) belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

"Untuk pemeriksaan dengan status tersangka itu belum, nanti baru akan dijadwalkan oleh penyidik. Tapi pemeriksaan pada saat awal sebagai saksi itu sudah pernah," ujarnya.

Adapun tindak pidana korupsi bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tahun 2015.

Peran tersangka, Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port (MNP).

Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah-olah atas nama pemerintah kota meminta dibayarkan uang sewa kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang yang diminta sebesar Rp500 juta selama satu tahun dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024