Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mengusut proyek jembatan Tana Didi-Ammarang, Maros.

"Ada kejanggalan dalam proyek jembatan itu, kami curiga ada oknum yang bermain dalam proyek itu, karena pengerjaannya sejak 2015 lalu," papar Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wakonubun di Makassar, Senin.

Pihaknya menduga, mandeknya proyek tersebut yang dianggarkan melalui APBD sebesar Rp8,5 miliar yang mulai dikerjakan sejak 2015 tidak berjalan maksimal dan belum rampung sampai saat ini.

Jembatan yang berada di wilayah Tanralili, Maros itu berdasarkan informasi dan hasil pantauan tim ditemukan jembatan tersebut belum rampung dan beberapa tiang sudah rusak dan memprihatinkan.

"Kami curiga dan menduga ada oknum menyalahgunakan anggaran itu, masa sampai sekarang belum rampung sudah tiga tahun. Kami juga curiga pengerjaannya dikerjakan secara bertahan," beber dia.

Selain itu Dinas Prasarana Umum kabupaten setempat, dianggap bertanggungjawab terkait terhambatnya pembangunan jembatan itu, padahal masyarakat setempat butuh akses untuk menyeberang melakukan aktivitas.

Berdasarkan data, satu paket proyek itu dikerjakan secara bertahap, bahkan rekanan yang mengerjakan proyek berganti-ganti memenangkan paket pekerjaan yang sama, sedangkan Pemerintah Kabupaten tidak melakukan evaluasi, ada apa disana.

"Mestinya kalau proyek itu dikerjakan dengan bertahap, tentu tidak boleh berhenti dan harus jalan. Kalau berhenti tentu menjadi pertanyaan besar kenapa berhenti," ulasnya mempertanyakan.

Pihaknya mendesak Kejati Maros segera melakukan pengusutan dan melalukan penyelidikan terkait masalah itu, sebab ada dugaan perbuatan korupsi didalam proyek tersebut.

"Kalau Kejari tidak mengusut proyek jembatan itu, tentu ada kecurigaan deal-deal untuk tidak mengusik. Bila tidak dilakukan maka Kejari dinilai lembek dan terkesan ada dugaan tebang pilih," ungkap Kadir.

Diketahui, tahap pertama proyek pengerjaan jembatan jembatan Amarang- Tanah Didi itu dimulai pada tahun 2015, dimenangkan CV Hilda Jaya, Pagu anggarannya sebesar Rp2,3 miliar.

Kemudian pada tahap dua pada 2016 dimenangkan PT Karya Mandiri Jayapratama dengan Pagu anggaran sebesar Rp7 miliar.

Sedangkan tahap ketiga di tahun 2017 dimenangkan PT Citra Djadi Nusantara dengan Pagu anggaran sebesar Rp8,6 miliar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024