Takalar (Antara Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Makassar menyerahkan santunan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKM) kepada dua warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

"Dua warga Kabupaten Takalar yang mengalami musibah diserahkan santunan karena keduanya telah terlindungi dua paket program," ucap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Harmunanto di Takalar, Selasa.

Kedua warga penerima manfaat santunan klaim itu yakni almarhum Mulyadi Syam yang merupakan pekerja dari PT Iluminati Metamorforsis dan almarhum Baharuddin karyawan PT Pos Indonesia.

Santunan itu diserahkan kepada istri masing-masing yakni Desi Nirwana sebagai istri dari Mulyadi Syam yang meninggal akibat kecelakaan kerja dengan santunan sebesar Rp129 juta, dan Mardiana istri dari Baharuddin yang menerima Rp 37 juta untuk jaminan kematiannya.

Harmunanto menyatakan jika BPJS Ketenagakerjaan wajib menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan yang timbul akibat dari kecelakaan kerja tersebut, termasuk memberikan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jika tenaga kerja tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

"Santunan klaim kecelakaan kerja ini merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dalam meberikan manfaat kepada tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.

Dijelaskannya, BPJS Ketenagakerjaan akkan melindungi pekerja dari resiko jaminan sosial yang mungkin terjadi dengan empat program yang yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT) dan Jaminan pensiun (JP).

Untuk pekerja di desa Boddia sendiri sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) hanya terlindungi pada dua program saja yaitu program JKK dan JKM. Untuk penambahan program JHT sendiri bisa dilakukan secara sukarela apabila pekerja menghendakinya.

"Semoga acara ini menjadi percontohan bagi desa desa lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan untuk peduli BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftar sebagai peserta karena kita tidak pernah tau kapan resiko itu akan datang," kata Harmunanto.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024