Makassar (Antara Sulsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bone mengamankan satu unit perahu yang berisi rangkaian bahan peledak (handak) berupa bom ikan yang siap diledakkan.

"Anggota Polair melakukan patroli dan menemukan adanya kapal di Tanggul Kampung Bajo Kecamatan Tanete Riattang Timur. Setelah diperiksa ternyata berisi rangkaian bom ikan dan langsung diamankan," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu.

Hasil pemeriksaan anggota pada perahu tersebut ditemukan barang bukti berupa satu jerigen ukuran dua liter yang berisi pupuk amonium nitrat, satu kantong pelastik pembungkus es yang berisi serbuk mesiu.

Kemudian empat botol berisi pupuk amonium nitrat, satu set mesin kompresor ukuran 1PK, satu set selang dan regulator alat pernafasan, satu unit perahu kayu warna putih tanpa merek.

Dicky mengatakan, patroli rutin yang dilakukan oleh Satpolair itu dan mengamankan satu unit perahu nelayan tanpa awak memuat rangkaian bom ikan siap ledak itu masih akan diselediki pemiliknya.

"Saat diamankan itu hanya kapalnya saja tanpa pemilik atau anak buah kapalnya. Anggota sudah melakukan penyelidikan siapa pemilik kapal itu," katanya.

Namun dari hasil penyelidikan, anggota Satpolair telah mengantongi nama pemilik perahu yang diduga sebagai pelaku kejahatan illegal fishing dan diketahui berinisial JS (40), beralamat tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Dari hasil penyelidikan, pemilik perahu tersebut diketahui berinisial JS dan saat ini anggota sedang melakukan pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," ungkapnya.

Ia menjelaskan, larangan penggunaan bom ikan disebutkan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Menurut UU tersebut, seorang pengguna bom ikan dapat diancam dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penggunaan bom dan racun untuk menangkap ikan laut selain mengancam nyawa manusia, juga menyebabkan kerusakan terumbu karang, mendatangkan kerugian lingkungan hidup yang lebih besar dibandingkan dampak pembalakan liar hutan (illegal logging).

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024