Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mewajibkan rumah toko (ruko), toko swalayan, hotel atau bangunan bertingkat baru lainnya dilengkapi dengan kamera pengintai atau "closed-circuit television (CCTV).

"Ini adalah salah satu persyaratan bagi warga yang ingin mendirikan bangunan seperti ruko, mini market dan hotel. Semuanya harus pasang CCTV," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Makassar, Ismail Hajiali di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, semua CCTV ruko, mini market dan hotel atau bangunan bertingkat itu akan dikoneksikan dengan sistem kontrol di ruang Pemkot Makassar.

"Ini bukan untuk kami. CCTV itu untuk Makassar. Untuk mengawasi dan menjaga keamanan karena dengan terkoneksinya semua CCTV di `war room` pemkot bisa melakukan langkah deteksi," katanya.

Ismail menegaskan, kewajiban memasang CCTV disetiap bangunan itu telah dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan CCTV.

"Walaupun perwali belum ditetapkan, namun menyangkut CCTV memang kami minta kesediaan pengusaha hotel untuk bisa menyiapkan. Kami berharap semua sudut yang dianggap penting harus dipasangi CCTV untuk keamanan," terangnya.

Mengenai beroperasinya "War Room" Pemkot Makassar, ia mengatakan, bahwa menara kontrol itu telah banyak membantu aparat kepolisian, serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) dalam mendeteksi tindakan kriminal.

"Banyak manfaatnya, seperti percobaan pelecehan seksual di sekitar Benteng Rotterdam yang terpantau di "war room" segera ada pengmanan dari Satpol, kemudian tindak pidana pencurian dan kecelakaan lalu lintas, itu semua terpantau," katanya.

  Meskipun CCTV ini sudah beroperasi, tingkat kriminalitas di Makassar masih sangat tinggi. Kejahatan yang menonjol saat ini adalah pembunuhan, penggarongan, pmbegalan, pencurian kendaran bermotor, dan penyalahgunaan narkoba.    

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024