Makassar (Antara Sulsel) - BPJS Kesehatan wilayah Makassar akan membangun kembali rekonsiliasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Pastinya rekonsiliasi kita akan lakukan. Selama ini kami pun masih menjalan komunikasi yang baik dengan Pemda dan Bupati Gowa," kata Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Makassar Unting Patri Wicaksono, Selasa.

Menurutnya, meski dengan adanya permohonan uji materil Undang-undang BPJ dengan melakukan gugatan ke tingkat MK, dirinya tetap masih tetap membangun komunikasi dengan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, dirinya mengatakan pihaknya tetap melakukan penjajakan untuk kembali mengintegrasikan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

"Selama ini kami tidak putus komunikasi dengan Pemda dan Bupati Gowa, karena masih berjalan program-program yang lain di Gowa," ulas Unting.

Kendati Pemkab Gowa telah memutus kerja sama selama proses gugatan, kata dia, yang tidak berjalan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditingkatan kabupaten melalui APBD, namun untuk tingkatan kerja sama dari segmen lain tetap berjalan.

"Masih ada kepesertaan BPJS Kesehatan disana dari segmen peserta PNS, TNI, Badan Usaha dan peserta mandiri. Sementara PBI yang dibiyayai APBN masih berjalan," paparnya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan akan tetap melakukan rekonsiliasi selah satunya penerima manfat PBI dari anggaran APBD kabupaten, dan masih memikirkan skema lainnya seperti Universal Coverage.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan Yasin Limpo tentang uji materil Undang-undang BPJS Kesehatan pada pasal 4 huruf g, pasal 14 dan pasal 16 ayat 1.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Arief Hidayat pada sidang putusan yang digelar, Selasa (23/5) di gedung MK, Jakarta Pusat.

Pihak MK beralasan, BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang mempunyai kepentingan yang bisa dimanfaatkan rakyat banyak. Sebab itu, program BPJS tidak bertentangan dengan Undang-undang 1945.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024