Makassar (Antara Sulsel) - Kanwil Bea Cukai Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal senilai Rp5,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2 miliar.

"Sebanyak 6.224 botol minuman keras dengan berbagai macam merek dan 5,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari pihak terkait," kata Kabid Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulawesi Syamsul Bahri di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan pemusnahan barang-barang ilegal ini baik yang tidak memiliki pita cukai maupun yang berpita cukai palsu telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dab Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pemusnahan miras dan rokok ilegal itu dihadiri Kasubdit Indag Polda Sulsel AKBP Amiruddin dan Abbas dari Kejari Sungguminasa, Gowa.

Barang yang dimusnahkan berupa miras merupakan kasus tindak pidana di bidang cukai dengan terdakwa Muhammad Hendra yang diduga menyimpan dan menyiapkan untuk menjual secara melawan hukum Minuman Keras (MMEA).

Ribuan botol yang merupakan minuman produksi lokal dan impor itu dengan berbagai merek diantaranya Vodka, Chivas 12, Red Label, Pu Tao Chiu China, Smirnoff dan berbagai macam anggur (wine).

Berkaitan dengan kasus tersebut, Pengadilan Negeri Sungguminasa telah mengeluarkan putusan Nomor 35/Pid.Sus/2017/PNSgm Tanggal 06 April 2017, dalam hal ini Majelis Hakim telah memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan selruh barang bukti dimusnahkan.

"Karena itu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi pada Polda Sulsel, Kodam XIV/Hasanuddin, Lantamal VI Makassar dan Pemprov Sulsel yang sudah memberikan dukungan terbaik dalam menjalankan tugas kami," imbuh Humas Kanwil Bea Cukai Sulawesi Agus Amiwijaya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024