Mamuju (Antara Sulbar) - Selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah jam kerja aparat sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dikurangi berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017.

"Selama Ramadhan jam masuk bergeser dari seperti biasanya, erubahan jam masuk kantor bagi PNS tersebut sebagai bentuk toleransi bagi ummat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan. " kata Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin, Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, selama Ramadhan jam kerja ASN Sulbar dikurangi yakni mulai pukul 08.00 wita-15.00 wita dan waktu istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 wita dari hari Senin sampai Kamis.

"Pada hari Jumat, mulai pukul 08.00-15.30, jumlah jam kerja efektif selama Bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," katanya.

Sedangkan kegiatan rutin seperti upacara bendera, apel pagi dan senam kesegaran jasmani selama bulan ramadan setiap hari Jumat ditiadakan, sementara bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka jam kerja diatur secara tersendiri oleh unit yang bersangkutan.

Ia berharap pengurangan jam masuk kantor yang berubah dari biasanya, minimal dapat meringankan beban bagi ASN Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT

"PNS di lingkungan Pemkab yang beragama lain bisa menjaga toleransi dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama dan melakukan tindakan yang mengganggu umat muslim menjalan ibadah puasa.

"Dalam melaksanakan ibadah puasa dengan tidak mengurangi disiplin dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024