Ambon (Antara Sulsel) - Tim investigasi yang dibentuk Polres Maluku Tenggara Barat mengusut dugaan korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar menemukan adanya selisih pencairan dana sebesar Rp752 juta.

"Dari investigasi yang dilakukan hanya sebatas memeriksa data cyber sehingga ditemukan adanya perbedaan realisasi," kata Kasubag Operasional Polres MTB, Kompol Hendra Hausirssa di Ambon, Jumat.

Penjelasan Hendra disampaikan sebagai saksi dalam persidangan atas empat terdakwa dugaan korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Menurut Hendra, dirinya ditunjuk sebagai wakil ketua tim investigasi setelah Wakapolres MTB mendapatkan pengakuan salah satu terdakwa, Brigadir Jems Wattimena bahwa telah terjadi pemalsuan data anggota polisi penerima dana tunjangan perbatasan dan pemalsuan tanda tangan sehingga dana tersebut bisa dicairkan.

"Dari laporan itulah maka Kapolres MTB membentuk tim investigasi dan kami melakukan pemeriksaan data cyber untuk melihat dana realisasi pencairan tunjangan perbatasan dan ada selisih Rp752 juta," kata saksi.

Namun saksi tidak punya kewenangan memeriksa aplikasi data di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), termasuk tidak mengetahui siapa diantara para terdakwa yang memalsukan tanda tangan Kapolres sebagai kuasa pengguna anggaran dalam dokumen SPTJM.

Tetapi yang jelas selisih anggaran Rp725 juta ini dicairkan ke rekening bendahara baru dicairkan lalu dibagikan diantara para terdakwa, dan belakangan yang sudah mengembalikan Rp20 juta dari terdakwa Brigadir James Wattimena.

Dalam persidangan tersebut JPU Kejari Saumlaki, Denny Saputra juga menghadirkan mantan Pjs Kasie Keuangan Polse MTB, Brigadir Titus Fatbisan sebagai saksi yang mengakui empat terdakwa ini sementara dikenakan sanksi internal dimana gaji dan tunjangan mereka untuk sementara ditahan.

Empat oknum anggota Polres MTB yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Aiptu pol Yakob Keliduan, Brigpol I Putu Semarang Dana, Brigpol James Wattimena, serta Brigpol Andi Dwi Pradana.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pencairan dana tunjangan perbatasan dan pulau terluar sebesar Rp752 juta tahun anggaran 2016 bagi anggota polres dan polsek di MTB.

Tersangka Aiptu Yacob adalah bendahara polres yang mengatur ketiga anak buahnya untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan SPTJM palsu sehingga dana tersebut bisa dicairkan ke rekening Aiptu Yakob.

Sebelum menerbitkan SPM dan SPTJM yang tandatangannya dipalsukan, para pelaku juga memalsukan tanda tangan setiap anggota polres dan polsek hingga benar-benar mirip dengan aslinya serta memanipulasi data aplikasi.

Alat bukti yang disita berupa SPM dan SPTJM telah dikirim ke laboratorium forensik Polri di Makassar (Sulsel) dan hasilnya positif palsu. 

Pewarta : Daniel Leonard
Editor :
Copyright © ANTARA 2024