Makassar (Antara Sulsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar menambah masa penahanan Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Muh Noer Uthary setelah 20 hari pertama berlalu.

"Masa penahanannya kan sudah habis dan sesuai kewenangan undang-undang yang diberikan kepada tim jaksa penuntut umum, maka masa penahanan bisa dilanjutkan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Jumat.

Camat Mangarabombang adalah satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik kejaksaan karena dugaan kasus korupsi penjualan lahan di Laikang.

Kedua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan juga yakni Sekretaris Desa Laikang, Andi Sose dan Kepala Desa Laikang, Sila Laidi. Semua tersangka ini masih menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Jadi masa penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan itu, pertama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari dan setelah itu 50 hari jika memang penyidikan tidak rampung juga," jelasnya.

Menurut Salahuddin, dalam perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang bertanggungjawab penuh dalam penjualan aset lahan negara.

Kasus ini diusut kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Pemerintah setempat kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.

Ketika Izin keluar, camat, kepala desa dan Sekdes diduga menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan cara merekayasa kepemilikan lahan seolah-olah milik masyarakat.

Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualan senilai Rp16 miliar.

Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024