Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Kesehatan Makassar mengimbau kepada warga yang memilih untuk berbuka puasa dengan membeli takjil di pinggir jalan ataupun di pasar-pasar hendaknya jeli melihat warna pada makanan tersebut.

"Bagi warga yang memilih berbuka puasa dengan membeli jajanan di luar hendaknya lebih jeli. Cari informasi di internet mengenai kandungan berbahaya yang dicampurkan dalam makanan," jelas Kepala Dinkes Makassar dr Naisyah Tun Azikin di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, beberapa kandungan berbahaya yang banyak ditemukan dalam makanan seperti pengawet formalin yang dicampurkan dalam makanan dan minuman.

Kemudian boraks, rhodamin B, pewarna tekstil dan lainnya. Semua bahan berbahaya itu dicampurkan dalam makanan dan minuman agar terlihat cantik, awet dan tahan lama.

Namun semua kandungan berbahaya itu dapat berakibat fatal pada tubuh karena dapat menyebabkan kanker, kerusakan organ tubuh dan bahkan yang paling fatal adalah kematian.

"Contoh, boraks biasanya dipakai untuk membuat campuran deterjen, salep kulit, pengawet kayu. Begitu juga formalin untuk mengawetkan mayat dan bahan campuran untuk membuat perkakas rumah tangga. Bayangkan jika semua bahan kimia ini masuk dalam tubuh kita," katanya.

Karenanya, dr Naisyah mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dalam membeli jajanan buka puasa dan begitu juga bagi para pedagang agar mencari keberkahan dan bukan keuntungan semata.

"Yang pertama kalau mau beli takjil buka puasa, misalnya minuman seperti cendol dan lainnya itu lihat warnanya, apakah mencolok atau tidak karena pewarna tekstil dan pewarna alami itu berbeda jauh," jelasnya.

Selain itu, inspeksi mendadak yang dilakukan dinas kesehatan di Pasar Terong Makassar dengan memeriksa dan mengambil sampel makanan serta minuman, tidak ditemukan adanya bahan berbahaya.

Meskipun tidak menemukan adanya bahan berbahaya dalam sidaknya itu, ia tetap memberikan pengertian kepada para pedagang agar tidak mencampurkan bahan-bahan berbahaya kepada makanan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024