Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulbar untuk dibahas di DPRD Provinsi Sulbar.

Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin di Mamuju, Jumat, mengatakan ranperda tersebut berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai perda yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, pedoman pembentukan Perda di Sulbar telah diatur melalui Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembentukan Perda, yang merupakan oerda hak inisiatif DPRD Sulbar.

Menurut dia, pada Tahun 2016, kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perda di seluruh provinsi serta kabupaten/Kota, maka Presiden telah melaunching pembatalan sebanyak 3.143 Perda dan perkada.

"Salah satu diantaranya adalah pembatalan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembentukan Perda melalui keputusan Menteri dalam Negeri nomor 188.34-9908 Tahun 2016, bahwa pembatalan Perda Nomor 3 Tahun 2010 kerena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga harus dilakukan penyesuaian materi muatan perda," katanya.

Sekda mengatakan, keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut baru diterima oleh Pemprov Sulawesi Barat pada 9 Januari 2017, dan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian pelaksanaan perda, sedangkan pencabutan dan/atau perubahan Perda telah dimuat dalam program pembentukan perda tahun 2017 yang ditetapkan oleh DPRD Sulbar pada Desember 2016.

"Program Pembentukan Perda Tahun 2017 sangat tepat apabila menjadi prioritas dalam pembahasan di DPRD, sehingga proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dangan jadwal yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024