Makassar (Antara Sulsel) - Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap 15 orang diduga pelaku bom ikan beserta bahan peledak di atas kapal KMN Berkat Resky.

"Tim patroli malam tadi telah menangkap lima belas orang sekitar satu mil di sebelah utara pulau Barang Lompo wilayah Makassar," kata Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Purwoko Yudianto saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, di Makassar, Kamis.

Dalam penangkapan itu, selain anak buah kapal (ABK) beserta nakhodanya bernama H Haris, barang bukti lain yang juga disita berupa bahan peledak untuk digunakan pelaku mengebom ikan di bawah laut.

Tim patroli, lanjutnya, dari dalam kapal tersebut mengamankan lima karung amonium nitrat (bahan peledak) ukuran 25 kilogram, enam jeriken berisi amonium nitrat ukuran dua liter, dan satu jeriken lainnya berukuran lima liter berisi amonium nitrat.

Selain itu, diamankan pula dua kompresor, dua rol selang, dua buah dakor, dua buah sepatu katak, dan dua gulung sumbu api diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi di laut mengebom ikan.

Penangkapan ini, lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penghentian kapal lalu diperiksa dan ternyata ditemukan bahan peledak untuk ikan.

Mengenai dengan penetapan tersangka, kata Purwoko, saat ini baru satu orang yang dianggap bertanggungjawab yakni nakhoda kapal bersangkutan berinisial H, sedangkan 14 lainnya masih didalami perannya.

"Pelaku akan dikenakan pasal 84 ayat 1 subpasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar dia.

Menurutnya, Polair Polda Sulsel selama Ramadan tetap melaksanakan patroli, karena ini merupakan tugas negara mengamankan perairan termasuk tindak kejahatan di laut.

"Pasti patroli jalan terus, saat ini masuk dalam Tim Patroli Ketupat tidak hanya di darat, di laut juga dilaksanakan patroli secara rutin. Kami sangat berharap masyarakat memberikan informasi bila melihat ada keanehan dan kejanggalan terjadi di wilayah kerja kami," katanya lagi.

Sedangkan tersangka pelaku H mengaku baru kali ini melakukan pengeboman ikan dengan cara menyelam dan menaruh bom dalam rumah ikan atau karang agar tangkapan bisa melimpah.

"Saya baru kali ini pak melakukan ini, sebelumnya tidak pernah. Karena tangkapan ikan semakin berkurang, mungkin cara ini kami pakai agar dapat ikan banyak, meski katanya pakai bom melanggar hukum," ujar pria berumur lima puluh tahun, warga Pulau Barang Lompo itu pula.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024