Makassar (Antara Sulsel) - Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) gratis sebagai salah satu program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya disetop tahun ini.
"SPP gratis tidak bisa lagi diberikan Pemprov Sulsel karena terhalang Undang-Undang No.23 tentang Pemerintahan Daerah," kata anggota Komisi E DPRD Sulsel, Irfan AB di gedung DPRD Sulsel, di Makassar, Senin.
Dalam rapat bersama dengan Dinas Pendidikan, Kesehatan dan Sosial juga dihadiri BPK Perwakilan provinsi, Irfan mengatakan Pemprov tidak mempunyai kewenangan lagi dengan perguruan tinggi.
Hal itu disebabkan saat ini Pendidikan Tinggi di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Dirjen Perguruan Tinggi atau Kemenristek Dikti yang berhak menyalurkan anggaran pendidikan gratis.
Pihaknya menyarankan agar program bantuan SPP gratis tersebut dialihkan ke dana hibah sehingga tidak menjadi temuan BPK.
"Setidaknya, mahasiswa penerima SPP gratis atau program lain menyiapkan rekening langsung dalam bentuk virtual account guna memudahkan pengiriman dana, " katanya.
Diketahui program SPP gratis bagi mahasiswa diluncurkan pertama kali pada 2013 lalu. Pemprov Sulsel menggelontorkan dana untuk itu sebesar Rp32 miliar sebagai pembayaran SPP bagi mahasiswa kurang mampu di pelbagai Perguruan Tinggi maupun Universitas di Sulsel dan berlnjut hingga 2016.
Kendati tidak semua mahasiswa menerima SPP gratis bahkan penerima hanya dijamin satu semester tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp1 juta, program ini pun menuai kendala.
Tercatat pada tahun pertama program ini diluncurkan sebanyak 23 ribu mahasiswa menikmati program tersebut, tetapi belakangan berjalan banyak yang memprotes, karena merasa tidak mampu tapi tidak dapat.
Sayangnya anggaran tersbut tidak terserap dengan baik sesuai harapan, dari 117 Perguruan Tinggi di Sulsel, masih ada enam kampus yang tidak memasukan datanya, sehingga anggaran mengendap.
Berdasarkan data jumlah mahasiswa yang masuk kampus di tahun lalu sebanyak 22.800 ribu orang, padahal kuota yang diberikan 117 Perguruan Tinggi sebanyak 25 ribu orang.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo dalam rapat itu mengakui adanya temuan BPK terkait sejumlah anggaran, namun pihaknya sudah mengantisipasinya sebelum rekomendasi BPK turun.
"Memang sudah lama saya hapus program ini, tetapi di T4PD tetap saja memasukan sehingga ini dikoreksi," ujar Irman berkilah.
Meski demikian, dirinya mengetahui akan adanya masalah pada program SPP gratis tersebut sehingga berpotensi sebagai temuan di BPK.
"Dari sejak awal saya menjabat menghapus SPP gratis itu, sebab akan menjadi masalah nanti," ulasnya dalam pertemuan itu.
Sebelumnya, BPK RI menemukan adanya masalah dalam program SPP gratis, temuan itu terkait dengan ketidaksinkronnya data penerima dan anggaran yang digelontorkan.
"SPP gratis tidak bisa lagi diberikan Pemprov Sulsel karena terhalang Undang-Undang No.23 tentang Pemerintahan Daerah," kata anggota Komisi E DPRD Sulsel, Irfan AB di gedung DPRD Sulsel, di Makassar, Senin.
Dalam rapat bersama dengan Dinas Pendidikan, Kesehatan dan Sosial juga dihadiri BPK Perwakilan provinsi, Irfan mengatakan Pemprov tidak mempunyai kewenangan lagi dengan perguruan tinggi.
Hal itu disebabkan saat ini Pendidikan Tinggi di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Dirjen Perguruan Tinggi atau Kemenristek Dikti yang berhak menyalurkan anggaran pendidikan gratis.
Pihaknya menyarankan agar program bantuan SPP gratis tersebut dialihkan ke dana hibah sehingga tidak menjadi temuan BPK.
"Setidaknya, mahasiswa penerima SPP gratis atau program lain menyiapkan rekening langsung dalam bentuk virtual account guna memudahkan pengiriman dana, " katanya.
Diketahui program SPP gratis bagi mahasiswa diluncurkan pertama kali pada 2013 lalu. Pemprov Sulsel menggelontorkan dana untuk itu sebesar Rp32 miliar sebagai pembayaran SPP bagi mahasiswa kurang mampu di pelbagai Perguruan Tinggi maupun Universitas di Sulsel dan berlnjut hingga 2016.
Kendati tidak semua mahasiswa menerima SPP gratis bahkan penerima hanya dijamin satu semester tahun ajaran 2013/2014 sebesar Rp1 juta, program ini pun menuai kendala.
Tercatat pada tahun pertama program ini diluncurkan sebanyak 23 ribu mahasiswa menikmati program tersebut, tetapi belakangan berjalan banyak yang memprotes, karena merasa tidak mampu tapi tidak dapat.
Sayangnya anggaran tersbut tidak terserap dengan baik sesuai harapan, dari 117 Perguruan Tinggi di Sulsel, masih ada enam kampus yang tidak memasukan datanya, sehingga anggaran mengendap.
Berdasarkan data jumlah mahasiswa yang masuk kampus di tahun lalu sebanyak 22.800 ribu orang, padahal kuota yang diberikan 117 Perguruan Tinggi sebanyak 25 ribu orang.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo dalam rapat itu mengakui adanya temuan BPK terkait sejumlah anggaran, namun pihaknya sudah mengantisipasinya sebelum rekomendasi BPK turun.
"Memang sudah lama saya hapus program ini, tetapi di T4PD tetap saja memasukan sehingga ini dikoreksi," ujar Irman berkilah.
Meski demikian, dirinya mengetahui akan adanya masalah pada program SPP gratis tersebut sehingga berpotensi sebagai temuan di BPK.
"Dari sejak awal saya menjabat menghapus SPP gratis itu, sebab akan menjadi masalah nanti," ulasnya dalam pertemuan itu.
Sebelumnya, BPK RI menemukan adanya masalah dalam program SPP gratis, temuan itu terkait dengan ketidaksinkronnya data penerima dan anggaran yang digelontorkan.