Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar telah merampungkan berkas perkara tersangka pungutan liar penerimaan siswa baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Makassar.

"Kita sudah dalam tahap perampungan dan tidak lama lagi kita akan limpahkan kasusnya ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar Alham di Makassar, Senin.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Kepala SMA Negeri 1 Makassar Abdul Hajar dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan oleh penyidik setelah menetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Alham menyebut, pihaknya juga sudah membuat rencana dakwaannya (rendak) serta menunggu penunjukan tim jaksa penuntut umum dari Kajari.

"Semua tahapan sudah dilakukan, mulai dari pembuatan rendaknya hingga rencana penunjukan JPU-nya. Mungkin pekan ini sudah bisa dilimpahkan," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga kuat telah melakukan pungutan sejumlah uang kepada calon siswa yang memang tidak memenuhi persyaratan lulus dalam sistem penerimaan siswa baru tersebut.

Selain itu juga, alat bukti tersebut juga dikuatkan dengan adanya keterangan dari sejumlah orang saksi yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik.

Kepala Sekolah SMAN 1 Makassar selaku tersangka beberapa waktu lalu membantah bahwa dirinya telah melakukan pungutan terhadap calon siswa baru yang ingin masuk ke SMAN 1 Makassar.

"Uang itu, bukan uang pungutan untuk saya gunakan secara pribadi tapi digunakan sebagai kebetuhan sarana sekolah. Di antaranya untuk peralatan penunjang mutu, belajar siswa, seperti pengadaan mubiler sekolah," ucapnya.

Pada proses penyelidikan kasus itu, Abdul Hajar dinilai bersalah atas sangkaan melakukan pungutan kepada ratusan calon siswa baru senilai Rp500 juta.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024