Sungguminasa (Antara Sulsel) - Polres Gowa bersama Dinas Kesehatan Gowa, Sulawesi Selatan melakukan razia ke sejumlah apotik dan toko kosmetik untuk memeriksa penjualan obat daftar "G" maupun kosmetik berbahaya lainnya.

"Kami bersama Dinas Kesehatan Gowa, sengaja melakukan razia untuk mengetahui apakah apotik-apotik itu menjual umum obat daftar `G` atau tidak. Begitu juga dengan toko kosmetiknya, kita razia juga," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Gowa AKP Ilham Fitriadi di Gowa, Rabu.

Adapun sasaran razia pada apotik-apotik untuk jenis obat daftar "G" yakni, Somadril Compisitum, New Skelan, Carsifein, Carmimofein, Eta Carphan, Cazerol, Bima Charphan, Tramadol dan Treshitphinel.

Sedangkan untuk obat penenang diantaranya; Rohypnol dan Procesterex. Untuk obat yang mengandung Psikotropika diantaranya; Codain, Diasepam, Doferi, Aprasolan, Dumolid, Barbitat, Klobazom, Klorazepam, Fenobarbital, Intrazepam dan Nipam.

Hasil pemeriksaan disejumlah apotik itu, tidak ada satupun ditemukan apotik yang memiliki obat-obatan itu dan menjualnya secara bebas.

"Hasilnya masih nihil kalau obat-obatannya. Kita sudah periksa semua daftar obat di apotik-apotik dan tidak ada itu semmuanya," katanya.

Sedangkan untuk toko-toko kosmetik yang dirazia, ditemukan banyak kosmetik kecantikan yang ternyata tidak memiliki izin edar maupun label pengesahan dari Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun kosmetik yang ditemukan adalah umumnya hasil racikan sendiri dan proses peracikannya juga menurut kepala Istalasi Farmasi Dinas Kesehatan Gowa, Hartadi itu tidak sesuai dengan standar keamanan.

"Banyak sekali kita temukan itu kosmetik buatan warga sendiri, diracik tidak sesuai standar keamanan. Belum lagi izin edarnya yang tidak ada dan tidak terdafar di BPOM," jelasnya.

Atas temuan itu semua, petugas kemudian menyita semua kosmetik yang dianggap berbahaya bagi manusia itu dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya semua kosmetik racikan tersebut.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024