Makassar (Antara Sulsel) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latif mengatakan cuti bersama lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 27 sampai 30 Juni 2017.

"Kami sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 061/2770/B. Ortala terkait cuti bersama ini," kata Abdul Latif yang ditemui di Makassar, Jumat.

Hal itu, kata dia, untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017. Poin 5 disebutkan cuti bersama Idul Fitri mulai 27 sampai 30 Juni 2017.

"Masuk kantor kembali sesuai surat edaran itu adalah Senin 3 Juli 2017," katanya.

Sekda mengimbau para ASN dapat masuk dan bekerja kembali pada waktu yang ditentukan.

"Waktu liburnya `kan cukup panjang, kita harap hari Senin, para ASN kembali bekerja normal seperti biasa," katanya.

Menurut dia, sudah ada mekanisme sanksi tersendiri bagi para ASN yang mangkir pada hari pertama kerja tersebut.

"Ada mekanisme sanksi seperti pemotongan tunjangan kinerja atau sanksi administratif lain," kata dia.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024