Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Angkasa Pura Logistik bersalah.

"Sejak awal kasus ini ditangani oleh kita di KPPU Makassar dan setelah beberapa kali digelar sidang, akhirnya majelis komisi mampu membuktikan pelanggaran dari PT Angkasa Pura Logistik dan memutus bersalah," kata Ketua Perwakilan Daerah KPPU Makassar Ramli Simanjuntak di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Agenda sidang putusan perkara ini terkait praktik monopoli di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Ia mengatakan, pada sidang putusan perkara praktik monopoli ini digelar di kantor KPPU Pusat, namun selama penyelidikan hingga pada sidang-sidang pemeriksaannya dilakukan di kantor KPPU Makassar.

"Untuk sidang-sidang pemeriksaannya selama ini dilakukan di kantor KPD KPPU Makassar dan pada saat akan diputus, baru sidangnya digelar di kantor pusat," katanya.

Sidang perkara yang didaftarkan dengan Nomor 08/KPPU-L/2016 ini telah mendapatkan putusan dari majelis komisi yang diketuai oleh Sukarmi dan Chandra Setiawan serta Kamser Lumbanradja sebagai anggota.

Adapun putusannya, antara lain, menyatakan bahwa terlapor satu, yakni PT Angkasa Pura Logistik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menghukum PT Angkasa Pura Logistik membayar denda sebesar Rp6,5 miliar lebih yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah.

Selain itu memerintahkan terlapor satu PT Angkasa Pura Logistik untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU.

Sebelumnya, perkara ini bermula ketika PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menetapkan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara dari Rp400 menjadi Rp500 per kilogram. Tarif ini berlaku sejak 1 April 2014.

Selain itu, ada juga tarif jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo (regulated agent) dan pos senilai Rp550 per kilogram. Tarif ini berlaku pada 20 Juli 2015.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024