Makassar (Antara Sulsel) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 3.407 narapidana untuk mendapatkan remisi Lebaran tahun ini.

"Sementara masih diusulkan jumlah sebanyak itu, seluruhnya berjumlah 24 UPT di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara wilayah Sulsel," sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jauhar Fardin, Selasa.

Meski demikian, kata dia, jumlah napi tersebut belum final bahkan masih bisa bertambah jelang dua hari lebaran karena sifatnya masih usulan.

"Angka itu belum final bisa saja nantinya bertambah menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti, sebab laporannya masih sementara di proses untuk pengusulan di tingkat pusat," paparnya.

Mengenai dengan kriteria ataupun syarat mendapatkan remisi, lanjutnya, sudah sesuai yakni, remisi nara pidana umum yang diusulkan terdiri dari dua kriteria, remisi khusus (RK1) terdiri dari potongan hukuman harian, bulan dan maksimal tiga bulan. Kemudian remisi khusus langsung bebas atau (RK2).

"Diusulkan saat ini untuk napi yang mendapat RK2 atau langsung bebas ada 100 orang napi, tetapi untuk kepastiannya akan disampaikan setelah usulan ini diterima," tambah Jauhar.

Sebelumnya, Kabid Pembinaan, Informasi dan Komunikasi Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulsel, Budi Hartono menyebutkan berdasarkan data jumlah napi pada Mei 2017 di Sulsel sebanyak 90.090 orang.

Perinciannya laki-laki berjumlah 8.360 orang napi, sedangkan napi wanita sebanyak 730 orang, dengan total keseluruhan di sembilan Lapas dan 15 Rutan se Sulsel.

"Kalau ditanya daya tampung atau kapasitas dari keseluruhan Lapas dan Rutan di Sulsel jumlahnya hanya 5.803 orang, sedangkan faktanya ada 90 ribu lebih, tentu ini tidak stabil," katanya.

Sementara jumlah Pegawai Kemenkumham Sulsel diketahui sebanyak 1.233 orang, 1.026 diantaranya laki-laki dan 207 adalah pegawai perempuan, tentunya tidak sebanding dengan jumlah napi yang ada.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024