Makassar (Antara Sulsel) - Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya menarik dan menghentikan karcis insidentil untuk sepeda motor dan mobil yang dikeluarkan selama bulan Ramadhan 1438 Hijriah agar tidak menjadi pembenaran bagi juru parkir dalam menaikkan tarif parkir.

"Setelah bulan Ramadhan dan hari lebaran berlalu, karcis parkir sementara itu tidak lagi berlaku setelah sempat digunakan di beberapa titik parkir," kata Dirut Perusda Parkir Makassar Raya, Irianto Ahmad di Makassar, Kamis.

Karcis parkir insidentil yang sifatnya sementara itu masih digunakan oleh sejumlah tenaga parkir di kota ini yang kemudian membuat dirinya memerintahkan kepada pengawas dan kolektornya untuk segera menariknya.

Irianto mengatakan, karcis insidentil itu tidak bisa lama-lama digunakan oleh juru parkir karena akan menjadi legitimasi dalam menarik tarif jasa parkir kepada pengguna parkiran.

Karenanya, dia langsung memerintahkan kepada pengawas dan kolektornya agar menarik semua karcis insidentil itu tanpa ada lagi yang tersebar kepada pengguna parkir.

"Tarifnya itu untuk parkiran sepeda motor Rp3.000, kalau hari-hari biasanya cuma Rp1.000. Sedangkan untuk mobil itu Rp5.000 dan hari biasanya cuma Rp2.000. Tarif normal ini sesuai dengan peraturan daerah kita," jelasnya.

Bukan cuma karcis parkir yang ditarik, kartu tanda pengenal atau ID Card bagi para juru parkir dadakan juga ditarik agar kedepannya titik parkiran insidentil tersebut tidak lagi dijadikan lahan untuk mencari uang.

"Namanya juga insidentil karena ada beberapa titik parkir itu dijadikan lokasi parkir, padahal itu bukan titik parkir. Itu dilakukan karena pengunjung membludak waktu ramadhan kemarin," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024