Gowa (Antara Sulsel) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan menegaskan siap memberikan sanksi kepada semua pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menambah masa liburnya setelah libur panjang Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Kita harap semuanya bisa bersinergi dengan baik, taat terhadap aturan yang berlaku serta mengikuti kode etik pegawai. Makanya, jika masih saja ada pegawai yang kurang disiplin, maka maaf saja akan kita disiplinkan," jelas Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Senin.

Bupati dihadapan semua pegawainya dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera melaporkan ke Inspektorat bilamana ada pegawai yang belum masuk kantor.

Adnan mengaku, cuti panjang setelah lebaran Idul Fitri 2017 ini sangat lah panjang dan jika masih ditambah lagi beberapa hari, maka sanksi berdasarkan aturan akan diterapkan.

"Para pimpinan OPD agar segera melaporkan stafnya yang masih belum masuk berkantor ke Inspektorat agar Inspektorat bisa segera menindaklanjuti untuk proses sanksi bagi ASN yang masih mangkir berkantor hari ini," tegasnya.

Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Perjanjian kerja yang mengatur disiplin tenaga kontrak.

"Bentuknya bermacam-macam mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan gaji hingga sanksi pemberhentian secara tidak hormat," jelasnya.

Pada apel yang diikuti ratusan pegawai dan dhadiri masing-masing pimpinan OPD tersebut juga diwarnai halal bihalal atau saling maaf memaafkan dari pegawai kepada bupati, wabup serta sekkab demikian pula sebaliknya.

Selain menegaskan soal sanksi tak masuk berkantor di hari pertama masuk kerja, Adnan juga menyampaikan jika pembayaran gaji 13 pegawai mulai dilakukan hari Senin ini. Gaji 13 ini kata Adnan dibayarkan bersamaan gaji bulan Juli.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024