Makassar (Antara Sulsel) - Pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 membuat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi setempat segera membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindaklanjut dari penetapan aturan tersebut.

"Kita sudah mempersiapkan itu dengan mendorong Pemprov Sulsel menerbitkan Perda. Saat ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri," sebut Ketua DPRD Sulsel, HM Roem usai Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 di Makassar, Selasa.

PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut dia, ada komponen bersifat claster dengan dibagi menjadi tiga kategori, sehingga pihaknya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Perda bisa segera dilaksanakan sesuai dengan waktu yang diberikan Pemerintah Pusat.

Selain itu, pembahasan Ranperda atas perubahan dari PP nomor 24 tahun 2004 ke PP nomor 18 tahun 2017 bisa segera dirampungkan, mengingat Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk Kemendagri sesuai dengan aturan yang dimaksud.

"Tentu DPRD Sulsel menunggu petunjuk dari Kemendagri bagaimana teknisnya, kami berharap secepatnya karena agenda cukup padat setelah libur panjang berakhir," harap mantan Bupati Kabupaten Sinjai ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PP nomor 18 tahun 2017 sebagai Undang-undang pada 2 Juni lalu. Sedangkan aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP nomor 24 tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku.

Dalam aturan ini legislator akan mendapat tunjangan komunikasi yang dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi tujuh kali uang representasi, kategori sedang mendapat enam kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat lima kali dari uang representasi ketua DPRD. .

Selain itu, PP tersebut mengamanatkan empat komponen pendapatan yang menjadi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dengan jumlah ada 17 jenis yang terbagi dalam tiga komponen utama yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian.

Sementara pada klausul baru yang diatur dalam PP 18, salah satunya pemberian tunjangan reses. Dalam PP 24 ini tidak diatur, namun pada PP 18 sudah diatur dengan jelas tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2, diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua Pansus Ranperda DPRD Sulsel, Usman Lonta mengatakan pihaknya terus mendorong agar Pemerintah Provinsi dapat segera menyusun draf dan mendapatkan petunjuk dari Kemendagri untuk pembahasan selanjutnya.

"Bila dalam waktu dekat ini Pemprov sudah mendapatkan petunjuk maka segera kita bahas, kemungkinan bisa Agustus ini dan diharapkan bisa selesai pada wal September mendatang tahun ini," ujar dia usai rapat dengan tim Pemrov Sulsel di Gedung DPRD Sulsel.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024