Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar mengatakan jumlah taksi daring (online) yang beroperasi di daerah itu sudah mencapai kurang lebih 45 ribu kendaraan yang perlu mendapat perhatian serius.

"Jumlah taksi `online` yang beroperasi di Makassar saja mencapai 10 ribu unit lebih. Grab bahkan di atas 10 ribu, Gokar di atas lima ribu dan ada lagi Uber yang katanya mencapai 20 ribu," ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait penerapan tarif batas biaya sewa angkutan di Kantor Dishub Sulsel Makassar, Rabu.

Ia menjelaskan jumlah taksi berbasis aplikasi daring tersebut diyakini akan berkurang seiring dengan penerapan tarif normal yang telah disepakati hari ini.

Apalagi Dishub juga akan membebankan biaya uji kendaraan (KIR) kepada setiap taksi daring.

Selanjutnya juga akan dibebankan biaya pajak dan memiliki izin trayek yang tentunya akan menjadi pertimbangan dan memberatkan pengemudi taksi daring.

Apalagi dengan berubahnya plat kendaraan taksi online menjadi TO atau OL, menurut dia, maka diyakini pemilik kendaraan roda empat tidak asal mendaftar menjadi pengemudi taksi daring.

"Saya kira peminat (menjadi pengemudi taksi daring) juga akan berkurang karena adanya KIR dan beberapa kewajiban yang lain. Memang saat ini banyak yang cuma iseng dalam artian dilakukan sekadar nyambi untuk mengisi waktu luang," ujarnya.

Dishub juga percaya jika jumlah itu bisa terus berkurang karena pemilik kendaraan tentunya akan merasa risih atau malu menggunakan kendaraannya ke kantor jika sudah ada plat atau stiker khusus yang menunjukkan sebagai mobil angkutan daring.

Sementara itu, Dishub bersama asosiasi angkutan juga menyepakati tarif taksi daring dan taksi konvensional disesuaikan dengan Pergub No.27/2015 yaitu Rp4.800 perkilometer.

Kesepakatan itu diambil dalam sebuah pertemuan khusus di Kantor Dishub Sulsel yang dihadiri pihak terkait seperti dishub se-Mamminasata, kepolisian, perwakilan taksi daring, perwakilan taksi konvensional termasuk dari organda, Rabu.

"Jadi dimohon tetap terapkan tarif yang telah kita sepakati bersama yaitu Rp4.800. Tidak usah tetapkan tarif jam sibuk dan jam tidak sibuk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Ilyas Iskandar.

Sebelum penentuan tarif, kedua pihak baik taksi konvensional dan taksi daring memiliki usulan yang berbeda.
Taksi konvensional organda menyarankan tarif Rp5.000 perkilometer sedangkan Grab mengaku telah menerapkan peraturan menteri yaitu Rp6.500 perkilometer pada jam sibuk pukul 7.00 hingga 9.00 pagi dan pukul 16.00 WITA hingga 19.00 WITA.

Sedangkan untuk jam-jam tidak sibuk diterapkan tarif terkecil yakni Rp3.700 perkilometer.
Namun pada akhirnya kedua pihak menyepakati untuk menggunakan tarif Rp4.800 perkilometer.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024