Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan tarif bagi angkutan Daring (online) dan Konvensional sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulsel sebesar Rp4.800 per kilometer.

"Tarif ini sudah kita sepakati bersama dengan organda. Jadi tidak ada lagi istilah jam sibuk ataupun tidak sibuk maupun saat jam macet," tutur Pelaksana tugas Dishub Sulsel Iskandar Ilyas usai rapat di kantornya, Rabu.

Berdasarkan Pergub Sulsel, nomor 27 tahun 2015 tentang Pengelolaan Tarif Angkutan, maka pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait putusan tersebut.

Kendati pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus, telah dilakukaan telaah untuk mencari solusi terkait tarif baik angkutan Daring serta Konvensional.

Mengenai dengan penegasan pemberlakuan tarif, lanjutnya, Dishub akan melakukan pengecekan langsung secara rutin dan menjalankan tugas intel dari Dishub Sulsel.

"Apabila belakangan ditemukan ada pelanggaran terkait tarif yang sudah ditentukan, maka dilaporkan ke dinas maupun ke kantor polisi untuk mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sedangkan untuk mendapatkan izin bagi angkutan daring, diharuskan mempunyai koperasi agar memudahkan adminstrasinya serta waktu diberikan selama sepekan selanjutnya akan diberikan stiker khusus.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan kejahatan pengemudi angkutan daring kepada penumpangnya mengingat pernah terjadi kejadian sebelumnya menimpa penumpang angkutan Daring.

"Guna membedakan angkutan daring dan konvensional akan dibicarakan kembali, apakah di berikan plat mobil kode TO atau LO. Kita masih menunggu petunjuk dari Kapolri, selanjutnya kita mengundang kembali organda baik konvensional maupun daring membicarakan itu," tambahnya.

Sementara Juru Bicara Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI), Mansyur Alam dalam pertemuan itu mengaku kecewa, sebab yang dibahas hanya masalah tarif dan tidak membahas kouta angkutan daring beroperasi di Sulsel.

"Jangan selalu memojokkan Pete-pete (angkutan kota) atau angkutan umum lainnya dianggap biang kemacetan, kami tidak menolak pemberlakuan tarif itu, tapi yang mesti dibicarakan operasional angkutan Online juga berkontribusi kemacetan," paparnya.

Untuk Kouta angkutan di Makassar diketahui sebanyak 3.500, dimana 3.000 unit diantaranya hanya dimiliki pengusaha yang tidak memiliki taksi. Selain itu hanya 15 pengusaha mengantongi izin dari Dishub, tetapi yang eksis hanya dua, Bosowa dan Bluebird.

Kuota taksi Sulsel khususnya di Makassar sendiri disediakan 3500 unit di mana 3000 unit diataranya, menurut Mansyur, telah beredar untuk pengusaha yang tidak memiliki taksi.

"Syaratnya untuk menjalankan taksi online harus bekerja sama dengan koperasi, tapi apakah itu tidak saling menggangu, dan bisa hidup layak. Apakah pemeritah siap dengan itu," ujar dia.

Kendati demikian, lanjut Mansyur, Dishub Sulsel hanya pengambil kebijakan, sementara penentu dan pengatur kebijakan itu dikembalikan kepada aparat kepolisian sebagai eksekutor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor menerapkan tarif atas dan tarif bawah angkutan daring diberikan waktu enam bulan uji coba.

Meski sebelumnya, pihak organda angkutan konvensional menyarankan tarif Rp5.000 per kilometer, sementara angkutan daring Rp6.500 per kilometer masuk pada jam-jam sibuk, Sedangkan di luar jam sibuk tarifnya Rp3.700 per kilometer dengan alasan Permenhub.

"Harusnya aturan itu dijalankan, suka atau tidak suka tetap dilaksanakan, sehingga jelas arah kebijakannya," tegas Mansyur.

Kepala Operasional Ditlantas Polda Sulsel, Suratmin R pada kesempatan itu menambahkan, kepolisian tentu tidak akan tinggal diam dalam menengakkan aturan apalagi sudah mendapat persetujuan. Sehingga mau tidak mau aturan itu dilaksanakan, tinggal komitmen bersama menjalankan aturan tersebut. 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024