Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi Nur yang menerima para pendemo di depan Kantor Gubernur di Makassar, Kamis, mengatakan, semua persyaratan penambangan di Galesong sudah dipenuhi baik izin maupun dampak lingkungannya.

"Terkait demonstrasi yang ada, kami sudah sarankan untuk bisa memberikan evaluasi jika ada yang melanggar silahkan," kata Kepala BLHD Sulsel, Hasbi di Makassar.

Mengenai tuntunan demonstran yang meminta agar izin yang telah dikeluarkan untuk segera dicabut, dirinya mengaku persoalan itu harus sesuai aturan yang ada.

"Membatalkan tidak bisa begitu saja, harus melalui PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara, jika dikatakan dicabut maka izin akan dicabut," sebutnya.

Hasbi kemudian menjelaskan secara detail terkait penambangan pasir yang ada di Galesong, Takalar, sudah memenuhi persyaratan izin tambang pasir yang ada dan semua tahap sudah dipenuhi.

"Termasuk diantara rekomendasi dari bupati sudah ada, izin dari bawah juga sudah dipenuhi. Izin prinsip sudah keluar sesuai dengan Perda Tata Ruang Takalar dan telah ditetapkan oleh DPRD Takalar, artinya sudah mewaliki kepentingan masyarakat," katanya.

Izin eksplorasi pertambangan khusus untuk PT Yasmin yang dikeluarkan oleh dinas yang menangani pertambangan di Takalar termasuk Amdalnya juga sudah dibahas di Komisi Amdal Takalar.

Menurut dia, perubahan aturan dan rencana kegiatan dan izin eksplorasinya berpindah ke provinsi, maka kemudian diatur ulang sesuai dengan Undang-undang Pertambangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan Pertambangan dan Izin Prinsipinya.

"Sebelum keluar izin eksploitasinya dibahas kembali Amdalnya di provinsi. Termasuk jika ada yang kurang termasuk adendum-adendum (ketentuan tambahan), yang kurang apakah disisi metode dan alat yang digunakan, spesifikasinya juga dibahas," katanya.

Ia juga mengomentari kabar yang ada terkait pengerukan sedalam 10 hingga 100 meter dikhawatirkan akan menyebabkan abrasi dan kerusakan lainnya.

"Ini sudah dipermasalahkan pada saat Amdal dan itulah yang dilanjutkan berdasarkan survei analisis dan dilakukan simulasi terkait dengan hal itu dan pada saat simulasi memang ada masalah yang muncul, tetapi masih memenuhi baku mutu yang ada," katanya.

Pada kerukan yang berpotensi membuat kerusakan diminimalisir, namun masih memenuhi syarat, maka keluarlah izin untuk produksi.

"Untuk berproduksi harus menggunakan alat. Berdasarkan Amdal dan analisis bahwa kapal yang digunakan memiliki dampak sangat kecil. Maka digunakan Kapal Royal Boskalis dari Belanda," kata Hasbi.

Kapal ini tidak mengeruk sampai sepuluh meter, metode yang digunakan tidak mengeruk tetapi menghisap dengan metode per layer area.

"Menghisapnya itu hanya 15 centimeter sekali jalan dan sesuai Amdal. Amdal mengisyaratkan maksimal satu meter dan dampak secara keseluruhan tidak ada," ujarnya.

Untuk lokasi penambangan di daerah Galesong, Hasbi menambahkan, sedimen di sana selalu bertambah dan itupun sangat hati-hati untuk pengambilannya, bukan pasir koral yang diambil. "Izinnya sudah dipenuhi termasuk izin pengangkutan dari Perhubungan," katanya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024