Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara, Asisten I Pemerintah Kota Makassar Muh Sabri setelah mangkir pada pemanggilan pertama.

"Kami akan panggil ulang karena kemarin dia tidak datang. Nanti surat pemanggilannya akan dilayangkan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Tugas Utoto di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka Muh Sabri untuk proses pemeriksaan dan pemberkasan setelah statusnya ditingkatkan dari saksi ke tersangka.

Tugas menyatakan, sesuai dengan aturan perundang-undangan jika saksi ataupun tersangka tidak memenuhi pemanggilan selama dua kali, maka akan ditempuh dengan upaya paksa.

"Tidak apa-apa kalau di pemanggilan pertama tidak hadir karena masih akan dipanggil ulang. Jika tidak datang hingga dua kali tanpa pemberitahuan yang jelas, pasti dilakukan upaya paksa," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Asisten I Bidang Pemerintahan, Pemkot Makassar, Muh Sabri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.

Sabri bersama dua warga yakni Jayanti Ramli yang berperan sebagai pemilik lahan dan Rusdin selaku penerima pembayaran sewa lahan ditetapkan menjadi tersangka karena peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan penyewaan lahan negara seluas 19,999 meter persegi itu mulai diusut oleh penyidik pidana khusus sejak 2016, sedang prosesnya berlangsung pada 2015.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin mengaku jika penetapan tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan adanya surat perintah penyidikan (umum) dengan nomor print-868/r.4/fd.1/12/2016 tgl 06 Desember 2016 dan surat penetapan tersangka tanggal 26 April 2017.

"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya tindak lanjut, perkembangan penyidikan yang dilakukan sejak 6 Desember 2016 lalu. Ada tiga orang, yang resmi kami jadikan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.

Proyek sewa lahan negara seluas 19,999 m2 pada 2015 berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar digunakan sebagai pendukung pelaksanaan pekerjaan proyek strategi nasional yakni Makassar New Port (MNP).

Dugaan tindak pidana korupsi itu, menurut Salahuddin bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Terungkapnya penyewaan lahan negara ini bermula atas laporan dari PT PP yang diterima oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.

Pada saat itu lahan yang dikuasai Rusdin CS disewakan kepada PT PP senilai Rp500 juta per tahun untuk pembuatan jalur menuju ke proyek Makassar MNP.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024