Makassar (Antara Sulsel) - Sebanyak 642 orang yang dinyatakan lulus berkas pada penerimaan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan akan mengikuti tes tertulis pada 16 Juli 2017.

"Kita berharap peserta yang telah lulus berkas dan akan mengikuti tertulis agar belajar dengan baik, sehingga hasilnya bisa maksimal," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulsel, Laode Arumahi di Makassar, Minggu.

Menurut dia, tes tertulis ini akan menyeleksi orang-orang terbaik dalam hal pengawasan, baik untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2018 maupun pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019.

Arumahi juga mengatakan materi soal untuk peserta seleksi calon panwaslu kabupaten dan kota itu, tidak dicetak di Makassar, melainkan dibawa langsung pihak Bawaslu RI.

"Semua peserta tes tidak diperbolehkan membawa ponsel atau catatan di saat berlangsung pelaksanaan tes yang akan dilaksanakan sehari pada hari Minggu, 16 Juli," ujarnya.

Menurut dia, jawaban tes dari peserta itu juga langsung diperiksa hari itu, kemudian hasilnya akan diumumkan pada esok harinya.

"Jadi tidak ada jeda yang diberikan, dan ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan. Bila ditemukan ada kecurangan saat tes berlangsung maka didiskualifikasi," ujarnya.

Pelaksanaan tes tertulis itu terbagi empat zona, yakni Zona I meliputi Kota Makassar sebanyak 57 orang, Kabupaten Maros 18 orang, Pangkep 22 orang, Barru 25 orang, Gowa 25 orang dan Takalar 26 orang, dengan tempat pelaksanaan di STAI DDI Kabupaten Maros..

Zona II meiputi Kota Pare-pare 19 orang, Kabupaten Soppeng 17 orang, Wajo 19 orang, Enrekang 22 orang, Sidrap 33 orang dan Pinrang 26 orang, bertempat di Universitas Muhammadiyah Kota Parepare

Zona III yakni Kota Palopo 34 orang, Kabupaten Tana Toraja 28 orang, Toraja Utara 15 orang, Luwu 26 orang, Luwu Utara 25 orang dan Luwu Timur 10 orang, dilaksanakan di Kampus Cokrominoto Kota Palopo.

Zona IV meliputi Kabupaten Jeneponto 27 orang, Bantaeng 29 orang, Bulukumba 26 orang, Kepulauan Selayar 18 orang, Sinjai 18 orang dan Bone dengan peserta terbanyak 64 orang, bertempat di Sekolah Tinggi Perguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kabupaten Bulukumba.

Arumahi tidak merinci seluruh peserta tes seleksi calon anggota panwaslu kabupaten/kota itu, namun mengatakan ada sebagian yang mengikuti proses seleksi itu dari anggota `inchumbent`.

Perekrutan anggota Panwaslu tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 10 tahun 2012 sebagaimana diubah Peraturan Bawaslu RI nomor 1 tahun 2016 tentang pembentukan, pemberhentian, dan pergantian antarwaktu Bawaslu provinsi dan kabupaten kota.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024