Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Selatan Endang Tuti Kardian menyatakan opini Disclaimer Kabupaten Jeneponto itu bukan karena pidana, melainkan karena persoalan keuangan dan aset.

"Jadi ketika ada daerah yang berturut-turut mendapatkan opini disclaimer itu tidak mesti berujung pidana, tapi kaena ada persoalan-persoalan administrasi," ujar Endang Tuti Kardian saat menjadi pembicara media workshop bersama wartawan di kantornya, Senin.

Ia menjelaskan, opini Disclaimer (menolak memberikan pendapat) yang didapatkan oleh Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2016 menjadi satu-satunya kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan yang pengelolaan keuangan dan asetnya kurang rapi.

Berdasarkan data dari BPK Perwakilan Sulsel itu, kabupaten Jeneponto sejak tahun 2012 hingga 2014 mendapat opini disclaimer kemudian naik dua tingkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Jadi setelah tiga kali mendapat opini disclaimer kemudian mendapat WDP di tahun 2015, tapi turun lagi menjadi disclaimer di tahun 2016 karena adanya persoalan administrasi," katanya.

Endang memberikan contoh ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah menyebabkan tim audit BPK memberikan opini "Disclaimer" terkait dengan kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Basir, mengatakan, Pemkab Jeneponto mengalami disclaimer karena BPK menemukan sistem pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan mekanisme keuangan di beberapa instansi antara lain di Dinas PU, DPRD dan Dinas Pertanian.

"Temuan BPK di Dinas PU yakni sebesar Rp 5,7 miliar sedangkan di DPRD tentang uang makan minum sebesar Rp 600 juta rupiah yang diduga peruntukannya kurang jelas," katanya.

Dikatakan, BPK sudah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan secara administrasi. Namun, ketiga instansi itu tidak melakukan pengembalian keuangan yang menjadi temuan BPK.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024