Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan perlindungan makanan khas provinsi itu melalui izin produksi industri rumah tangga pangan.

"Pemprov memberikan perlindungan PIRTP bagi makanan khas Sulbar yang diproduksi masyarakat dalam bentuk kemasan eceran dan berlabel," kata Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, pemerintah melalui kerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulbar memberikan perlindungan, industri rumah tangga untuk mendapatkan izin edar.

Menurut dia, di Sulbar memiliki makanan khas yang menarik untuk menjadi oleh-oleh bagi setiap pengunjung yang datang ke Sulbar dan cukup beraneka ragam, diantaranya, golla kambu dan nata de coco, dan ada juga abon ikan serta bajabu.

"Makanan khas itu akan diusahakan mendapatkan PIRT dijadikan sebagai oleh-oleh agar juga dapat mendorong perkembangan sektor ekonomi industri rumah tangga dan mendorong ekonomi daerah," katanya.

Gubernur Sulbar Sulbar sekarang berada di peringkat 18 pengembangan ekonomi karena kaya akan bahan baku, sehingga industri ekonomi terus dikembangkan pemerintah

"Pelaku usaha akan diberikan pelatihan agar bisa mendapatkan sertifikat keamanan pangan karena sertifikat tersebut merupakan standard yang harus dipenuhi.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024