Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) offline setelah sebelumnya membukanya secara online atau dalam jaringan (daring).

"Dua hari lalu kita melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Makassar dan mengeluarkan rekomendasi untuk dibukanya kembali PPDB," ujar Kepala Dinas Pendidikan Makassar Ismunandar di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, dibukanya kembali penerimaan calon siswa baru itu setelah pihaknya melaporkan perkembangan hasil penerimaan yang tidak memenuhi semua kuota yang ditetapkan.

Ismunandar menyebutkan, 37 dari 44 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membuka pendaftaran penerimaan calon siswa baru dengan sistem online itu sudah ditutup sejak 22 Juni 2017.

"PPDB online itu mulai kita buka dari tanggal 19 Junis sampai 22 Juni 2017. Setelah ditutup dan diseleksi, masih banyak sekolah yang belum memenuhi kuota dan sisanya sudah penuh. Inilah yang mendorong DPRD Makassar agar kembali membuka PPDB secara offline," katanya.

Dijelaskannya, PPDB offline adalah dengan mempersilakan kembali para calon siswa mendaftar kembali dengan mendatangi sekolah yang diinginkannya.

Bagi para calon siswa yang mendaftar ulang di sekolah tetap bisa melakukan pilihan seperti pilihan semula dengan memilih dua sekolah sambil menunggu hasilnya.

"Bagi calon siswa yang gagal di PPDB online bisa mendaftar ulang kembali di sekolah yang sama. Bagi calon siswa yang sudah lolos di salah satu pilihan sebelumnya, itu tidak bisa lagi daftar karena sudah lolos," jelasnya.

Ismunandar mengaku, jumlah sekolah yang belum memenuhi kuotanya sesuai yang ditentukan berdasarkan kebutuhan dan jumlah kelasnya yakni sebanyak 750 orang dari 37 sekolah.

Adapun sekolah yang belum memenuhi kuota siswa yakni, SMPN 1 (3 kuota), SMPN 2 (12), SMPN 3 (10), SMPN 5 (26), SMPN 7 (4), SMPN 9 (4), SMPN 10 (3), SMPN 11 (40), SMPN 13 (30).

SMPN 14 (62), SMPN 15 (2), SMPN 16 (117), SMPN 17 (3), SMPN 18 (10), SMPN 19 (20), SMPN 20 (17), SMPN 21 (81), SMPN 22 (2), SMPN 23 (10), SMPN 24 (15).

SMPN 25 (17), SMPN 26 (42), SMPN 27 (36), SMPN 29 (2), SMPN 30 (1), SMPN 31 (2), SMPN 32 (72), SMPN 33 (2), SMPN 34 (40), SMPN 35 (20), SMPN 36 (10), SMPN 37 (10), SMPN 40 (25).

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024