Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Makassar menyatakan ratusan hotel di kota ini belum ada satu pun melaporkan tentang sertifikasi usahanya.

"Iya, sampai hari ini kami belum menerima satu pun berkas atau laporan sertifikasi hotel yang telah memenuhi uji sertifikasi itu," ujar Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Makassar Andi Karunrung, di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, kelalaian manajemen hotel dalam melaporkan sertifikasi usahanya itu, sebagai bentuk ketidakpatuhan kepada aturan tentang tanda daftar usaha perhotelan (TDUP).

Dia menyebutkan, regulasi yang mengatur tentang TDUP itu mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga pada peraturan wali kota yang baru diterbitkan sebagai turunan dari semua aturan tersebut.

Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Standar Usaha Hotel yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53 Tahun 2013.

"Standar usaha hotel ini menjadi keharusan bagi para pelaku usaha karena menjual jasa kepada masyarakat," katanya pula.

Menurutnya, Kota Makassar sebagai salah satu kota destinasi wisata unggulan di Indonesia mengambil langkah taktis dengan membenahi daya tarik wisata, melengkapi fasilitas dan menyusun regulasi berupa peraturan wali kota.

Namun dengan tidak adanya hotel yang telah melaporkan sertifikasi yang didapatkan dari lembaga independen seperti Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) itu, akan mendorong pihaknya bersikap tegas di kemudian hari.

"Inilah salah satu alasan kenapa kami intens melakukan sosialisasi perwali kepada seluruh pihak hotel karena dalam perwali itu ada sanksi yang mengaturnya. Kalau sampai waktunya, pasti kami akan bersikap dan memberikan sanksinya," kata dia.

Terpisah, Kasi Pengembangan Destinasi Safaruddin mengungkapkan banyak komponen atau syarat yang harus dipenuhi pihak hotel untuk mendapatkan sertifikasi, di antaranya TDUP, sertifikat tenaga kerja, fasilitas hotel seperti lift dan lainnya, serta lokasi hotel.

Sertifikas ini menjadi wajib bagi hotel karena memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Usaha Perhotelan.

"Jika pihak hotel tidak memiliki sertifikasi, tentunya Pemkot Makassar memikiki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak hotel," ujar dia lagi.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024