Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulsel akhirnya menyetujui dua Peraturan Daerah (Perda) saat rapat Paripurna di kantor DPRD setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda yakni tentang Pajak Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2013-2018.

Selain menyepakati dua Ranperda menjadi Perda, satu Ranperda yakni tentang Jasa Pengelolaan Lingkungan Hidup karena dianggap belum layak.

"Pemprov Sulsel siap mencabut Ranperda tentang Pengelolaan Jasa lingkungan Hidup, tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mencabutnya," tutur Gubernur Sulawesi Selatan dalam pemaparannnya saat rapat paripurna.

Selain itu, pihaknya setuju dengan dua Ranperda untuk segera ditetapkan menjadi Perda sebagai bagian dari ekselarasi pemerintahan dengan pihak legislatif

"Intinya kedua rancangan perda ini dapat disetujui. Meskipun satu Ranperda mesti ditarik," ujar mantan Bupati Gowa itu

Kendati demikian, ditariknya kembali Ranperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungam Hidup meski sudah melalui tahapan dan telah dilakukan konsultasi dengan Kementrian dalam negeri, namun hal tersebut kewenangan DPRD Sulsel.

Sebelumnya, sebanyak 10 fraksi di DPRD Sulsel menyetujui dua Ranperda untuk disahkan menjadi Perda sementara satu Raperda lainnya disetujui untuk di tarik.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah dan tiga dua Wakil Ketua serta didampingi Gubenur Sulsel, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang serta pejabat pemerintah setempat.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024