Mamuju (Antara Sulbar) - Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis tramadol atau obat peghilang rasa sakit serta "trihexylphenidyl" atau boje, yang biasa digunakan untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien penderita gangguan jiwa.

Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Asri Effendy, Kamis, menyatakan pada pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras yang banyak beredar di kalangan remaja itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni SY dan EP.

"Satu pelaku lainnya berinisial SH berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," kata Asri Effendy.

Pengungkapan, kata dia, berawal dari penangkapan SY yang kedapatan membawa masing-masing 10 butir obat jenis tramadol dan boje.

Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku mendapatkan obat keras itu dari EP.

"Dari keterangan SY itulah kemudian kami melakukan pengembangan dengan menangkap EP. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 71 butir obat keras jenis tramadol dan sebanyak 239 butir boje serta satu buah telepon genggam," ujarnya.

"Saat diperiksa, EP mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari SH sehingga kami kemudian menindaklanjutinya. Namun, pelaku penyalahgunaan obat keras itu berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," terang Asri.

Kedua pelaku penyalahgunaan obat keras itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan sementara satu pelaku lainnya yakni SH telah kami tetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegas Asril Effendy.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024