Ambon (Antara Sulsel) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, belum memutuskan persetujuan terhadap pengusulan pelantikan Abdul Hamid Rahayaan sebagai Wakil Wali Kota Tual yang telah diusulkan DPRD setempat melalui Gubernur Maluku, Said Assagaff pada 6 Juli 2017.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono, dikonfirmasi, Jumat, mengatakan, Mendagri masih menggodok pengusulan sebelum menerbitkan surat keputusan (SK).

Abdul Hamid Rahayaan diusulkan karena  Adam Rahayan telah dipercayakan menjadi Wali Kota Tual menggantikan M.M. Tamher yang meninggal di Jakarta pada 5 April 2016.

Mendagri, Tjahjo Kumolo menyetujui Adam menjadi Wali Kota Tual dengan SK No.131.81 - 4741 tertanggal 10 Mei 2016.

Adam dilantik Gubernur Maluku, Said Assagaff di Ambon pada 23 Mei 2016.

Jasmono mengemukakan, Mendagri yang berwenang memutuskan dan mengesahkan pengangkatan Wakil Wali Kota Tual, sehingga pelantikan baru dapat dilakukan setelah adanya SK Mendagri.

"Pastinya, prosesnya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang - undangan dan Biro Pemerintahan Setda Maluku telah melakukan verifikasi berkas sebelum diajukan Gubernur Said kepada Mendagri," katanya.

Abud Hamid Rahyaan terpilih sebagai Wakil Wali Kota melalui pemilihan di DPRD setempat pada 14 Juni 2017.

Dia memperoleh 13 suara dan Wahid Fakaubun hanya satu suara. Anggota DPRD Kota Tual sebanyak 20 orang, tetapi Jismin Reubun tersandung masalah hukum.

Lima lainnya  yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Zainal Kabalmay  izin menghadiri rapat Partai Hanura di Jakarta dan satu anggota sakit.

Sedangkan, dua anggota maupun  satu Wakil Ketua DPRD dari PKS, Hassan Reniuryaan memutuskan walk out (WO) sesuai perintah partai saat proses pemilihan.

Pewarta : Alex Sariwating
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024