Makassar (Antara Sulsel) - Pengadilan Negeri Makassar menguatkan putusan perkara monopoli dan persekongkolan tender yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Pengadilan Negeri Makassar menguatkan putusan kita dan ini adalah upaya dukungan terhadap KPPU," jelas Kepala Perwakilan Daerah KPPU Sulawesi Selatan, Ramli Simanjuntak di Makassar, Ahad.

Ia menyebut, putusan perkara yang dikuatkan oleh pengadilan itu terkait dengan proyek enam paket pengadaan pupuk intensifikasi tanaman kakao pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan total nilai harga perkiraan sementara (HPS) Rp90,5 miliar.

Adapun putusan itu Nomor 131/Pdt.Sus-KPPU/2017/Pn.Mks yang telah menguatkan putusan sebelumnya yang telah disidang oleh KPPU No. 07/KPPU-L/2016.

Ramli menjelaskan, perkara ini diawali adanya keberatan pelaku usaha terhadap putusan Majelis Komisi KPPU Perkara No. 07/KPPU-L/2016 yang terdiri dari Munrokhim Misanam sebagai Ketua Majelis, Tresna Soemardi, dan R Kurnia Sya`ranie yang masing-masing sebagai anggota majelis.

Majelis KPPU telah memutuskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan, CV Nira Manis, PT Imsiar, CV Lima Bintang Persada, PT Cahaya Abadi Global, PT Istana Bunga Baru dan PT Pilar Nusbah Alam terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 22 Undang Undang 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hukuman itu masing-masing kepada CV Nira Manis membayar denda Rp1.939.355.520, menghukum PT Imsiar membayar denda Rp645.227.520, menghukum CV Lima Bintang Persada Rp646.177.920.

Kemudian menghukum PT Cahaya Abadi Global membayar denda Rp651.563.520, menghukum PT Istana Bunga Baru membayar denda Rp126.136.800 dan menghukum PT Pilar Nusbah Alam Jaya membayar denda Rp2.590.379.520.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Makassar menyatakan adanya kesamaan alamat, dokumen penawaran, metadata, hubungan afiliasi, dan penyusunan harga penawaran yang mendekati HPS.

"Karena kesamaan ini semua, maka semua terlapor telah diputus bersalah dan telah cukup dipertimbangkan serta dibuktikan dalam putusan KPPU sehingga perbuatan yang diduga melanggar Pasal 22 (persekongkolan tender) UU Nomor 5 Tahun 1999 telah terbukti memenuhi unsur," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024