Makassar (Antara Sulsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan perkara dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo dengan tersangka Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar Muh Sabri.

"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus sewa lahan negara karena proses penyidikannya sudah rampung," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Senin.

Selain Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar Muh Sabri yang dilimpahkan kasusnya, dua tersangka lainnya yakni Jayanti Ramli (JR) berperan sebagai pemilik lahan dan Rusdin selaku penerima pembayaran sewa lahan.

Pelimpahan dilakukan setelah perkara penyidikan kasus tersebut dinyatakan telah lengkap (P-21), sehingga penyidik melimpahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

"Pelimpahannya dipercepat dikarenakan dalam kasus ini butuh pembuktian. Ini juga merupakan langkah Kejati Sulsel untuk mempercepat program proyek strategis nasional," katanya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham membenarkan terkait pelimpahan tersebut yang dilakukan oleh penyidik.

"Tadi tersangka beserta barang buktinya sudah diserahkan ke JPU Kejari Makassar," pungkasnya.

Alham menuturkan tersangka tadi telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim JPU, guna kepentingan tahap dua kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah pelaksana pekerjaan PT PP melakukan pelaporan atas penyewaan lahan negara seluas 19.999 meter persegi pada 2015.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengaku tindak pidana korupsi bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, 2015.

Tersangka Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan pada 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port (MNP).

Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah-olah atas nama pemerintah kota meminta dibayarkan uang sewa kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang yang diminta sebesar Rp500 juta selama satu tahun dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki pada 2003 tersebut lokasinya masih berupa laut hingga 2013.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024