Makassar (Antara Sulsel) - Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulawesi Selatan mengancam akan melaporkan kasus dugaan rekayasa lelang delapan paket proyek rehabilitasi jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dan jika memang di situ ada pelanggaran pidananya, tugas kami melaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Ketua Badan Investigasi dan Korupsi LMPI Sulsel, Muh Ansar di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, kasus rekayasa lelang delapan paket proyek rehabilitasi jalan pada Dinas PU Makassar sudah diputus bersalah melalui persidangan KPPU dengan para terlapor yakni sejumlah perusahaan untuk membayar denda kepada negara.

Muh Ansar mengaku jika dalam rekayasa kasus lelang tender itu diduga terdapat tindak pidana korupsinya sehingga sangat layak untuk dilakukan pengkajian oleh penyidik pidana khusus pada kepolisian, kejaksaan maupun KPK.

"Kasus ini jelas ada indikasi kerugian negaranya, sehingga sangatlah wajar bila kasus ini dibawa ke ranah Tipikor," tegasnya.

Apalagi kata dia, dalam proses lelang delapan proyek tersebut diduga kuat ada rekayasa yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas PU Makassar.

Hingga mengakibatkan dugaan timbulnya kerugian negara kasus tersebut berdasarkan adanya bukti surat putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dengan nomor perkara 19/KPPU-I/2015.

Ansar menyebutkan bila pihaknya akan segera menyerahkan dokumen serta laporannya tersebut ke KPK, secara resmi dan tertulis. Dia berdalih jika pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut bila laporan tersebut telah dilaporkan ke KPK.

Sebelumnya, dalam sidang KPPU yang menjadi objek perkara adalah lelang paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan APBD perubahan paket 1-8, tahun anggaran 2014 dengan total nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp67,1 miliar.

"KPPU berhasil membuktikan adanya pengaturan pemenang lelang yang dilakukan baik secara horisontal antar peserta lelang maupun secara vertikal," ungkap Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf.

Menurut dia, persekongkolan tender (collosive tendering atau bid rigging) mengakibatkan persaingan yang tidak sehat. Selain itu, merugikan panitia pelaksana tender dan pihak peserta tender yang beriktikad baik.

Karena itu, tender sering menjadi perbuatan atau kegiatan yang dapat mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat karena pada hakekatnya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat. Pertama, tender tidak bersifat diskriminatif, dapat dipenuhi oleh semua calon peserta-tender dengan kompetensi yang sama.

Kedua, tender tidak diarahkan pada pelaku usaha tertentu dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis tertentu. Ketiga, tender tidak mempersyaratkan kualifikasi dan spesifikasi teknis produk tertentu. Keempat, tender harus bersifat terbuka, transparan, dan diumumkan dalam media masa dalam jangka waktu yang cukup.

Karena itu, tender harus dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024