Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan penetapan pencekalan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi setelah sebelumnya dinyatakan sebagai buronan.

"Mereka semua sudah buron sejak tahun 2016. Saat itu, mereka semua buron karena akan dilakukan penahanan dan sampai saat keberadaannya belum diketahui sehingga dikeluarkan pencekalan," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukm (Kasi Penkum) Kejat Sulsel, Salahuddin di Makassar, Selasa.

Adapun keempat tersangka yang sudah dicekal oleh kejaksaan yakni, Rusdiyanto Indra Hasan, Riswan Marsal, Awaluddin M Hatta alias Awal dan H Taufan Ansar Nur.

Mereka diduga telah melarikan diri saat hendak dieksekusi dan saat hendak akan dilakukan penahanan oleh jaksa sejak tahun 2016 lalu. Sehingga Kejaksaan memasukkan keempatnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salahuddin mengaku, untuk mencegah keempat buronan itu tidak melarikan diri terlalu jauh, kejaksaan pun juga melakukan upaya pencekalan terhadap para buronan tersebut.

"Kita telah berupaya terus untuk mengejar serta melacak keberadaan keempat buronan tersebut. Upaya pencekalan adalah untuk mempersempit ruang gerak para buronan," tegasnya.

Pencekalan itu, lanjut Salahuddin, untuk mengantisipasi agar para buronan itu tidak meninggalkan kota dan lari ke luar negeri seperti yang banyak kasus melarikan diri selama ini.

Selain itu, pencekalan dilakukan bertujuan untuk mempersempit ruang gerak keempat buronan tersebut. Sehingga nantinya mudah untuk melacak posisi keberadaan buronan tersebut.

Salahuddin mengaku bila keempat buronan ini, sangat lihai dalam melarikan diri dan dilacak keberadaannya. Kejaksaan juga telah bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk melacak serta mengendus keberadaan para buronan itu.

Diketahui, buronan tersangka Rusdyanto Indra Hasan, merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas operasional roda dua, di Badan Ketahanan Pangan, Kabupaten Bulukumba tahun 2012. Rusdiyanto berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan.

Tersangka kedua, Riswan Marsal, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana program Diploma III di Akper Bulukumba, tahun 2007-2010. Riswan kabur saat hendak dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan.

Tersangka ketiga, Awaluddin M Hatta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Provinsi Sulawesi Barat, tahun 2013. Awaluddin berhasil melarikan diri dalam tahap penyidikan.

Sedangkan buronan keempat, Taufan Ansar Nur merupakan buronan yang telah berstatus, terpidana. Terkait kasus korupsi proyek pembangunan lods pasar Pa`baeng-baeng. Taufan berhasil kabur dan melarikan saat hendak akan dilakukan upaya eksekusi.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024