Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, melanjutkan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) sewa los pasar Pabaeng-baeng setelah tim penyidik menemukan fakta baru.

"Ada fakta baru yang terungkap dan ditemukan penyidik. Fakta-fakta baru dalam persidangan itu menjadi dasar kami melakukan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rachmat Rahardjo di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, dikembangkannya penanganan kasus tersebut setelah pihak Kejari Makassar menggelar ekspose beberapa waktu lalu di mana ditemukan fakta baru dalam persidangan atas terdakwa mantan Kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A Mangong.

Meskipun mengakui adanya fakta baru dalam persidangan itu, namun Kajari masih belum mau merinci fakta-fakta tersebut sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

"Belum bisa kami publish dulu, apa hasil temuan tersebut karena kami khawatir akan mengganggu proses penyidikan," tandasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham mengaku bila kasus tersebut masih berproses dan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi yang ada hubungannya dalam kasus tersebut.

"Masih ada beberapa saksi lagi yang masih akan kami panggil dan mintai keterangannya," katanya.

Sebelumnya, setiap los dijual tersangka dengan harga tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah kota. Saat itu, pihak pasar membangun 30 unit los di Pasar Pabaeng-baeng dan dijual dengan harga Rp20-30 juta.

Belakangan, diketahui jika harga los yang ditetapkan oleh pemerintah kota hanya Rp2,25 juta sehingga diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pemerintah kota.

Dari pengakuan tersangka juga, dirinya sudah menyetorkan dana hasil penjualan lods itu kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Raya Makassar, namun saat ditelusuri bukti setorannya, tersangka tidak mampu membuktikannya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024