Mamuju (Antara Sulbar) - Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat berharap Pemerintah Kabupaten Mamuju memberikan sanksi administrasi kepada kepala kepala Desa Uhaimate Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju atas tindakannya mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ombudsman Sulbar berharap, Pemkab Mamuju memberikan perhatian, minimal memberikan sanksi kepada kepala desa Uhaimate yang mengabaikan pelayanan kepada masyarakat," kata Asisten Ombudsman RI Sulbar, Azhari Fardiansyah, SH. MH di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, Ombudsman Sulbar telah melakukan investigasi dan pemeriksaan atas dugaan kasus tindakan maladministrasi dan penyimpangan prosedur penggunaan serta pengelolaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2015-2016 dan pelayanan di Kantor Desa Uhaimate.

"Tim Ombudsman RI Sulbar, telah melayangkan surat resmi berupa saran perbaikan kepada Bupati Mamuju, untuk proses tindaklanjut, dan melalui pertemuan dengan Bupati Mamuju bersama Wakil Bupati Mamuju, beberapa waktu lalu, Bupati Mamuju H. Habsi Wahid menyampaikan jika pihak Pemkab Mamuju telah melakukan tindaklanjut, dengan menurunkan tim audit dari inspektorat kabupaten mamuju untuk melakukan proses tindaklanjut atas temuan Tim Ombudsman RI Sulbar di desa uhaimate," katanya.

Menurut dia, Bupati Mamuju mengaku belum menerima laporan resmi hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mamuju.

"Tim Ombudsman RI Sulbar, terkait kondisi pelayanan administrasi dikantor desa Uhaimte telah memaparkan bahwa kantor desa tersebut masih lumpuh total, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak tim Ombudsman menerima pengaduan masyarakat, bahkan setelah melayangkan saran perbaikan kepada bupati mamuju Maret 2017

Ia mengatakan, kondisi penyegelan tersebut sebagai reaksii protes terhadap tindakan kepala desanya.

"Masyarakat Uhaimate yang ingin mendapatkan pelayanan harus datang langsung kerumah kepala desa, yang berada di Desa Pamulukang yang berjarak cukup jauh, sehingga harus ada tindakan tegas Pemerintah Mamuju atas kondisi pelayanan yang terabaikan ini," katanya.

Menurut dia, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, akan senantias melakukan pembenahan dan perbaikan dibidang layanan publik di daerah ini.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024