Mamuju (Antara Sulsel)  - SMU 1 Malunda Kecamatan Malunda Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat dilaporkan orang tua siswa ke Perwakilan Ombudsman RI Sulbar karena diduga melakukan pelanggaran.

"Jajaran Ombudsman RI Sulbar, menerima pengaduan dari orang tua siswa, terkait sekolah yang dianggap nekad melakukan pungutan uang pembayaran SPP kepada siswa," kata Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, pemerintah sudah sangat tegas melarang ada pungutan pembayaran SPP, bahkan larangan tersebut, tertuang di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015.

"Kondisi pungutan pembayaran SPP di SMA 1 Malunda ini sangat ironis karena tindakan ini sudah dinyatakan tidak mematuhi aturan yang ada, kasus ini merupakan laporan sejumlah orang tua siswa di Malunda," katanya.

Oleh karena itu ia mengatakan, Ombudsman Sulbar melakukan tindaklanjut dengan melakukan pemanggilan pihak sekolah dan komite sekolah, yang pada intinya Ombudsman Sulbar mendesak SMA 1 Malunda agar mengentikan tindakan memungut pembayaran SPP karena menyalahi aturan yang ada.

"Pihak SMA Negeri 1 Malunda, sebelumnya berdalih, pungutan uang SPP tersebut, untuk alokasi pembayaran gaji Guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai tidak tetap (PTT)," katanya.

Lukman Umar, menegaskan untuk mendapatkan pendidikan adalah hak seluruh warga Negara Indonesia, hal ini tertuang dalam salah satu pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, guna mewujudkan hal tersebut pemerintah pusat daerah telah mengalokasikan anggaran besar di sektor pendidikan, melalui APBN maupun APBD.

Ia mengatakan, Ombudsman RI Sulbar akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Majene, untuk membahas kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak ada di sekolah lain di wilayah Kabupaten Majene.

"Ombudsman juga pemerintah daerah memberikan sanksi kepada SMA Negeri 1 Malunda serta menghentikan tindakan pungli tersebut," katanya.


Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024