Mamuju (Antara Sulbar) - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat memberhentikan enam personel kepolisian setempat karena desersi atau tidak masuk dinas selama lebih dari satu tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mashura dihubungi di Mamuju, Senin, menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap enam personel kepolisian itu karena mereka tidak masuk dinas sejak Juni 2016.

"Sebenarnya, ada 17 personel kepolisian yang terancam diberhentikan, tetapi 11 di antaranya berkasnya belum rampung sementara keenam personel itu sudah dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri dengan keputusan diberhentikan tidak dengan hormat," terang Mashura.

Pemberhentian keenam personel kepolisian akibat desersi itu dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Nandang.

Keenam personel kepolisian yang diberhentikan tersebut, yakni Brigpol Andi Mangumpara, Brigpol Makhfud Suharto, Brigpol Herman, Brigpol Rinto Abidin, Brigpol Frandoto serta Briptu M Arifin Nur.

Pemecatan keenam polisi itu tertuang melalui Keputusan Kapolda Sulbar Nomor : Kep/182 s/d 187/VII/2017 tanggal 19 Juli tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Keenam personel itu merupakan mutasi dari Polda Sulsel dan sejak Polda Sulbar terbentuk, mereka tidak pernah melakukan penghadapan atau berdinas," terangnya.

"Sejak Juni 2016, sudah dilakukan pemanggilan terhadap enam personel itu tetapi mereka mangkir. Bahkan, sempat dilakukan penjemputan tetapi keenamnya tidak bersedia sehingga sempat dilakukan sidang disiplin secara `in absentia` hingga akhirnya mereka dimasukkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) selanjutnya digelar sidang komisi kode etik profesi Polri dengan putusan PTDH. Jadi, pemberhentian personel kepolisian itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Mashura.

Sementara itu, Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Nandang meminta kepada para pejabat utama maupun perwira pengendali agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi kejadian sekecil apapun yang berakibat fatal bagi personel kepolisian.

Kapolda juga menyampaikan bahwa menjadi polisi merupakan anugerah yang sangat besar karena harus mengemban tugas yang berat yaitu sebagai pelayan masyarakat.

"Jadi, kalau memang sudah tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya di berhentikan sebagai Polri adalah langkah yang sangat tepat. Kami tidak membutuhkan polisi yang namanya saja terdaftar sebagai personel Polri di Sulawesi Barat tetapi orangnya tidak pernah ada. Jadi lebih baik namanya dicoret," tegas Nandang.

Personel Polri menurut Nandang, mempunyai tugas yang besar sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum.

"Bagaimana Polisi mengayomi kalau dia pemarah, pendendam dan iri hati. Diharapkan seluruh personel dapat menjadikan pelajaran peristiwa ini agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas," ujar Nandang.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024