Mamuju (Antara Sulbar) - Kepolisian Resor Mamuju Utara, Sulawesi Barat, menggelar penyuluhan mengenai Peraturan Daerah Nomor 16/2016 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol dan Penyakit Masyarakat kepada pengelola tempat hiburan malam setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mashura ketika dihubungi di Mamuju, Senin, menyatakan, penyuluhan Perda Nomor 16 itu dilakukan bersama personel Satpol PP setempat.

"Polres Mamuju Utara bersama personel Satpol PP setempat, pada Minggu malam (6/8) sekitar pukul 20. 00 Wita menggelar penyuluhan tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban minuman keras kepada para pengelola THM yang berada di kawasan Pantai Salu Kaili," ujar Mashura.

Selain penyuluhan, personel gabungan Polres Mamuju Utara bersama Satpol PP juga kata Mashura, melakukan penertiban minuman keras dan pemeriksaan indentitas terhadap pelayan kafe di kawasan Pantai Salu Kaili.

Pada penertiban itu lanjut Mashura, personel gabungan menyita 17 botol minuman keras yang memiliki kadar alkohol melebihi batas yang telah ditetapkan serta mengamankan empat pelayan kafe yang tisak memiliki kartu identitas.

"Keempat pelayan kafe itu diamankan karena tidak memiliki kartu identitas. Penertiban terhadap warga yang tidak memiliki kartu identitas itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi masuknya pendatang atau orang tidak dikenal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," terang Mashura.

Pada penyuluhan dan penertiban tersebut tambah Mashura, personel gabungan memberikan pengarahan kepada para pengelola THM untuk mengurus izin serta mematuhi aturan terkait batas kadar alkohol yang ditetapkan, berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2016 tersebut.

"Personel gabungan juga meminta para pengelola THM untuk tidak mempekerjakan pelayan yang tidak memiliki tanda pengenal (KTP) dan tidak menyediakan minuman yang kadar alkoholnya melebihi aturan yang berlaku," ucapnya.

"Para pengelola THM juga diingatkan agar tidak menjadikan kafe sebagai tempat prostitusi dan juga mengimbau mereka untuk melaporkan secepatnya kepada pihak kepolisian terdekat jika ada pengunjung yang membawa atau mengunakan barang terlarang seperti senjata tajam maupun narkoba," terang Mashura.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024