Makassar (Antara Sulsel) - Sidang dugaan korupsi terkait kasus pelatihan perencanaan partisipatif pada 2011 yang menyeret terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Alim Bahri terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Penundaan agenda sidang tersebut disebabkan Ketua Majelis Hakim berhalangan karena ada agenda mendadak sehingga berimbas sidang tidak berjalan sesuai jadwal.

Mendengar adanya penundaan tersebut, terdakwa yang sebelumnya menunggu di ruang sidang memutuskan meninggalkan ruang sidang bersama orang-orang sejak tadi pagi mengawal politisi asal Partai Demokrat itu.

"Dari informasi kami terima sidang ditunda satu minggu kedepan, Ketua Majelis bersama hakim anggota punya agenda mendadak di Pengadikan Tinggi sehingga sidang harus dibatalkan," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hajar Aswad di pengadilan setempat.

Kendati dirinya sudah membawa dua saksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng untuk diminta kesaksiannya seputar persoalan dugaan korupsi tersebut pada sidang lanjutan, namun karena ada sesuatu lebih penting, pihaknya tetap menyayangkan hal itu.

Sebelumnya, JPU telah memeriksa tujuh orang yakni pelaksana kegiatan, Bahrianto Bachtiar, Ketua PLD Suriana dan Staf Riski. Sedangkan empat orang lainnya Kepala Bappeda Zainuddin Tahir bappeda, Bendaharanya Darmawansyah, Kabid Perencanaan Junaedi.

Bahkan Irwan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah diputuskan bersalah pengadilan telah diperiksa ulang sekaitan adanya keterlibatan terdakwa guna menguatkan bukti-bukti.

Terdakwa yang masih menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Bantaeng ini diduga kuat terlibat praktik korupsi dana aspirasi Bappeda Bantaeng yang merugikan negara sesuai audit BPKP Rp129,2 juta dari total anggaran Rp249,2 juta.

Sedangkan terdakwa Alim saat berada di kursi pesakitan sidang lalu membantah dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. Tuduhan dialamatkan kepadanya terkait menerima suap dana pelatihan perencanaan partisipatif proyek dari Bappeda Bantaeng pada 2011 sebesar Rp249,2 juta tidak benar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024